BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka D Als Dep (43) tahun, Bandar Narkotika jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram, Kamis (22/02 sekira pukul 21.00 Wib.
Tersangka berinisial D Als Dep.(43) tahun Jalan Jend. Sudirman Gang. Citra Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Bengkalis, tersangka berperan sebagai Bandar. “Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Sabtu (24/02).
Ia menyebutkan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan Barang Bukti yang diamankan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu.
Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis lptu Hasan Basri, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi masyarakat langsung melakukan lidik.
kronologis kejadian penangkapan, pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib, Tim Opsnal Satrearkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AEC dan AB atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram. Kemudian tim melakukan interogasi tentang sabu dan tersangka AEC menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka D Alias Dep.
Selanjutnya tim melakukam pengembangan, Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pkl. 21.00 wib target berada dirumah jalan jend. sudirman gang citra kelurahan balik alam kecamatan mandau bengkalis
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok sabu.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari H Als IT (sudah tertangkap). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mil)