Senin , 17 Februari 2025

Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Kurir Narkotika

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Berinisial M.RN (19) Tahun, Pelaku kurir narkoba jenis sabu seberat 5 (lima) bungkus Sabu warna gold merk teh Guan yin wang berat 5,1 Kg.(lima koma satu kilo gram) tempat kejadian jalan lintas Sungai pakning – Dumai Kecamatan Bukit Bengkalis, Senin (26/02) sekira pukul 20.00 Wib.

Tersangka berinisial M.RN (19) Tahun, warga Jalan Bengkalis RT.02 RW.01 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Tersangka berperan sebagai Kurir.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis, Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Minggu (03/03/2024).

Kronologis kejadian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia melalui perairan selat bengkalis.

Atas infomasi tersebut tim melakukan penyelidikan bersama dengan Bea cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sus Elang malaka beberapa hari. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Senin 26 Februari 2024 Tim di bagi menjadi 3 bagian, Tim 1 berjaga dipesisir pulau bengkalis, Tim 2 berjaga dipesisir pulau Sumatera sungai pakning Kec.bukit batu dan tim 3 perairan selat bengkalis, Sekira pukul 20.00 wib

Tim 2 mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai dikarenakan hilir mudik di Jalan Sei pakning – Desa buruk bakul, terhadap kendaraan tersebut dilakukan pembuntutan dan kendaraan tersebut berhenti ditepi jalan dan pengemudi kendaran R4 tersebut keluar dari mobil berjalan kearah semak² menuju laut dan kemudian mengambil sebuah bungkusan kotak kardus, pada saat itu tim 2 langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.

Setelah kotak kardus tersebut dibuka berisikan 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang, Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, yang diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak Ia kenal.

Tersangka mengakui sudah menerima upah sebesar Rp.5000.000( lima juta rupiah) dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 (satu juta dua ratus limapuluh ribu tupiah) yg ditransfer melalui aplikasi Dana. tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setelah kerja selesai. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di pekanbaru.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut., Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika(Mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *