Jumat , 17 Januari 2025

Satnarkoba Bengkalis Berhasil Tangkap 2 Remaja Kurir Narkotika

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 10,5 Kg, warga Desa Pengkalan Batang, Senin (08/01), sekira pukul 23.30 Wib.

Tersangka satu berinisial J (23 ) tahun, warga jalan utama, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis, tersangka dua berinisial I (21) tahun, warga jalan Utama Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis. Dua tersangka berperan sebagai Kurir.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Senin (04/03)).

Ia menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 10,5 Kg, 1 (satu) buah tas plastik warna biru, 10 (sepuluh ) bungkus plastik warna merah berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah handphone android, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda.

Kronologis kejadian penangkapan, Tim opsnal Sat resnarkoba Polres bengkalis mendapat informasi akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu yg akan masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia, Berdasarkan informasi tersebut tim sus Narkoba polres Bengkalis dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Senin 08 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib tim sdh ditempatkan pada titik tertentu untuk melakukan penjagaan sepanjang Jalan utama sungai alam menuju Jalan Batin Alam Bengkalis.

Sekira pukul 23.30 wib tim melihat sebuah sepeda motor warna putih 2 orang berboncengan yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan batin Alam dan berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas, kemudian tim yg terdekat dengan para tersangka berusaha menggagalkan dan menangkap kedua tersangka yang berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka 1 menerangkan bahwa Ia mendapatkan perintah kerja dari A(dalam lidik) melalui telepon untuk menjemput narkotika didaerah poltek bengkalis, Sedangkan tersangka 2 menerangkan ikut bersama sama dengan tersangka 1 untuk menjemput narkotika atas ajakan tersangka yang mana narkotika jenis sabu tersebut jika sudah tersangka kuasai nantinya akan dibawa ke kampung pangkalan batang menunggu perintah A lebih lanjut.

Terhadap ke dua tersanfka baru menerima upah uang minyak sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang di transfer ke rek an. CY menggunakan aplikasi DANA, Para tersangka mengakui baru pertama kali melakukan pekerjaan menjemput diduga Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *