BENGKALIS (pekanbarupos co) — Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan penangkapan DPO yang selama ini kabur di Negeri Jiran Malaysia, berkat kerja keras tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama Kasi Intel Hariyanto.SH dan Kasi Pidsus Nufrizal SH, beserta tim DPO 2023 kasus lahan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove yang merugikan negara kurang lebih 4,2 miliar.
Setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tersangka berinisial AN (49) tahun berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Gebat Putra, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis, Rabu (06/03) sekitar pukul 13.00 Wib
Tersangka yang diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya, sempat melakukan perlawanan, namun setelah diberikan pemahaman oleh Kasi Intel Hariyanto bersama Kasi Pidsus Nufrizal serta anggotanya, akhirnya tersangka pasrah.
Proses penangkapan yang sangat cepat, sempat memancing warga sekitar keluar dari rumahnya untuk melihat petugas yang membawa DPO. Namun petugas kejaksaan langsung memasukkannya ke dalam mobil dan langsung tancap ke kantor Kejari Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifinsyah mengatakan, bahwa DPO tersebut kurang lebih satu tahun lebih melarikan diri dari kampung setelah ditetapkan sebagai tersangka bulan februari 2023.
“Semua ini atas berkat kerja keras Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, DPO tahun 2023 yang sudah lama kita cari akhirnya tertangkap di kediamannya,” ungkapnya.
Kejari Bengkalis Zainur Arifinsyah menegaskan kepada DPO berinisial SP yang belum menyerahkan diri agar segera menyerahkan dirinya, Jangan sampai kami menangkap tersangka DPO berinisial SP, akan saya tindak tegas, untuk itu saya himbau agar segera menyerahkan diri,” ucap Kejari Zainur
Untuk diketahui pada tahun 2023 yang lalu, tim penyidik telah menemukan fakta hukum terhadap tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektar di Desa Senderak yang merugikan negara sebesar 4,2 miliar.
Bahwa tersangka berinisial AN ikut serta bersama dengan Kepala Desa berinisial H yang sebelumnya sudah diputuskan oleh PN Tipidkor Pekanbaru dengan putusan pidana 3,6 tahun.
Sementara itu, Jamaluddin, kuasa hukum tersangka yang ikut mendampingi tersangka sebemum dibawa ke Lapas Kelas II Bengkalis juga mengatakan, selama ini kliennya kabur ke Malaysia melalui pulau Rupat Utara.
“Ya, saya akan membelanya, karena statusnya adalah pesuruh bukan orang yang langsung membuat tindak pidana korupsi. Namun klim kami ini hanya sebagai turut serta membatu, tentu hukumannya akan lebih ringan dibandingkan pelaki utamanya yakni Herianto yang sudah di vonis bersalah oleh hakim Tipikor PN Pekanbaru,” ujarnya. (mil)