KUANSING (pekanbarupos.co) — Polsek Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing berhasil melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Rawang Ogung Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (18/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penertiban praktik ilegal ini dipimpin Kapolsek Kompol Sutarja serta beberapa anggota. Penertiban dilakukan setelah dapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rawang Ogung, Kuantan Hilir Seberang.
“Kita dapat informasi ada praktik Peti di Desa Rawang Ogung. Maka kita langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Hilir Kompol Sutarja kepada wartawan kemarin.
Tindakan penertiban ini lanjutnya, dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga tentang maraknya tambang emas ilegal di Desa Rawang Ogung, Kuantan Hilir Seberang. Menindaklanjuti laporan, personil Polsek Kuantan Hilir melakukan pengecekan aktifitas PETI di sungai Kukok, Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
“Di lapangan kita temukan 2 unit PETI yang tidak beroperasi,” ujar Kapolsek. Selanjutnya, katanya, tim melakukan penindakan dengan merusak dan membakar dua unit rakit PETI tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir dan sekitarnya.
“Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan barang bukti yang disita. Kegiatan penertiban untuk memberikan efek jera bagi pelaku Peti ilegal,” katanya. Selama penertiban tuturnya, situasi selama kegiatan berlangsung tetap aman dan kondusif. Kegiatan penindakan PETI ini berlangsung selama dua setengah jam. “Sekira pukul 14.45 WIB penertiban selesai. Semua aman dan kondusif,” ungkapnya.(cil)