KUANSING (pekanbarupos.co) — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Rabu (20/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Seorang pria berinisial AO (24) diamankan di rumahnya di Desa Sako Kecamatan Pangean. Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu Rp2,2 juta.
Demikian dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak. Ia mengatakan tersangka adalah seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial AO warga Desa Sako, Pangean. “Tersangka AO diduga sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Penangkapan tersangka AO katanya, dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak pukul 14.30 WIB di sekitaran Desa Sako. Dua jam kemudian tim opsnal berhasil menangkap AO di kamar rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam dompet warna kuning hitam. “BB sabu dibalut kantong plastik warna hitam di samping rumah AO,” ungkap Kasat.
Hasil interogasi, lanjutnya, diketahui bahwa AO mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial Y yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp2,2 juta, Sabtu, (16/3)
Selain narkotika, lanjutnya, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kaca pirex, tas warna kuning hitam, alat-alat seperti pinset, gunting, sendok plastik, jarum, timbangan digital, alat hisap bong, kotak warna putih, dan bal plastik klip bening kosong. “Termasuk CCTV satu unit ponsel dan sebuah kantong asoy hitam,” ungkapnya.
Sementara menurut Kasat, hasil tes urine terhadap AO menunjukkan bahwa positif mengandung amphetamin. “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Novris.(cil)
Pekanbaru Pos Riau