Selasa , 22 April 2025
Teks Foto: Pengedar ganja kering berinisial AS warga mandau dibekuk

Putuskan Jaringan Narkotika, Pengedar Ganja Kering Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering sebanyak 6 (enam) bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 195 gram, tempat kejadian di Rumah Jalan Karang Anyer Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis. Selasa (19/03) sekira pukul 13.00 Wib.

Tersangka berinisial AS (27) Tahun, warga Jalan Karang Anyer I Gang. Asri Kelurahan. Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis, tersangka berperan sebagai pengedar.

“Ya, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/49/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, Tanggal 19 Maret 2024, Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis lptu Hasan Basri, Jumat (22/03).

Ia menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak, 6 (enam) bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 195 gram, 1 (satu) unit handphone android warna biru, Uang Tunai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), 1 (satu) bungkus plastik kosong, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pkl. 13.00 wib target berada di depan rumah jalan karang anyer kecamatan mandau kabupaten bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) unit handphone android warna biru.

Selanjutnya tim melakukan pengeledahan di kamar tersangka ditemukan kembali 3 (tiga) bungkus paket besar berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik kosong, dan Uang Tunai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari G Alias LAE Medan (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *