KUANSING (pekanbarupos.co) — Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby melakukan pelantikan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing secara maraton. Pasalnya sesuai aturan, kewenangan melakukan pelantikan dan pergeseran jabatan ASN enam bulan sebelum Pilkada serentak 27 November mendatang.
Pantauan di lapangan, Bupati Kuansing menjatuhkan sanksi demosi kepada empat pejabat eselon II menjadi eselon III. Keempat pejabat itu diantaranya, Kadis Pustaka Asnul, Kadisdukcapil H Refendi Zukman, Kasatpol PP Shanti Evi Dimeti dan Kalaksa BPBD Andrizul.
Dalam pelantikan yang digelar, Jumat (23/3) di Gedung Abdoerrauf dilantik menjadi Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan di Dinas PPKBP3A Kuansing. Sementara Refendi Zukman dilantik menjadi Sekretaris Inspektorat Kuansing.
Sementara Shanti Evi Dimeti dilantik menjadi Kabag Administrasi Pembangunan Setda dan Andrizul dilantik sebagai Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kuansing. Tak hanya itu, sejumlah camat juga kembali terjadi pergeseran. Ada yang promosi. Ada yang turun jabatan. Menurut penelusuran di lapangan dua Camat yang baru menjabat 20 hari kembali dimutasi.
Seperti Camat Singingi Hilir yang sebelumnya dijabat Hevy Heri Antoni yang baru dilantik 20 hari lalu, kembali digeser menjadi Camat Sentajo Raya. Hal yang sama terjadi Andhi Syamsul yang 20 hari lalu dilantik menjadi Camat Logas Tanah Darat digeser sebagai Camat Singingi Hilir.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyampaikan pelantikan ini adalah hasil evaluasi terhadap kinerja para pejabat yang telah dilakukan selama ini. Menurutnya, ini adalah hal yang wajar. “Ini hasil evaluasi. Dan biasa sebagai wujud penyegaran dalam bekerja. Semoga mereka semangat dalam bekerja guna memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Suhardiman.(cil)