PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Direktorat Reserse Narkotika Polda Riau berhasil menangkap 7 orang tersangka shabu-shabu dan exstasi, dan berhasil menyita barang bukti (BB) 31,41 Kg Shabu-shabu dan 2.397 Butir Pil Ekstasi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono saat konferensi pers mengatakan kita berhasil mengamankan 31,41 Kg Shabu-shabu dan 2.397 Butir Pil Ekstasi dari beberapa tempat penangkapan dan untuk lebih jelasnya silahkan Dir Narkoba Polda Riau.
Direktur Narkotika Polda Riau Kombes Pol Dr Mamang Soebetu SIK., MSi saat memberikan keterangan pers Senin (25/3) mengatakan kita berhasil menangkap 7 orang tersangka pengedar Narkotika jaringan Malaysia Indonesia.
Inisial Pelaku AP (39),Warga Kepulauan Riau, FK, (44), warga Sumbar,MW (27), warga Siak, RKP (36), Warga Siak, S (44), warga Bengkalis, SRP (32) warga Pekanbaru dan E (45), warga Pekanbaru.
Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dari para tersangka adalah Tsk AP DAN FK Shabu 13.993,5 GRAM (13,99 KG), Tersangka MW dan RKP Shabu 385,32 GRAM dan 1 butir Ekstasi, Tersangka S Shabu 17.023,4 Gram (17,02 KG),Tersangka SRP Shabu 13,03 Gram dan 2.003 Butir Pil Ekstasi dan Tersangka Ekstasi sebanyak 393 Butir.
Adapun Krinologis Penangkapan pada hari Kamis (14/3) pada pukul 22.00 WIB tim Opsnal subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan Informasi akan adanya peredaran Narkotika di WIlatah Kabupaten Bengkalis yang mengunakan truk dan sedang berada di pelabuhan RORO Air Putih Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan informasi tim melakukan penyisiran di sekitar daerah pelabuhan dan menemukan satu unit mobil truk sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan yang sedang berada di pelabuhan RORO Air Putih Kabupaten Bengkalisdan didalamnya ada 2 tersangka berinisial AP dan FK.
Setelah kita melakukan penangkapan kita melakukan pengeledahan dengan disaksikan pegawai Dishub dan tim menemukan satu buah karung warna putih yag terletak di dalam bak truk, setelah dibuka didalamnya ada satu Tas Ransel yang berisikan bukusan kuning besar sebanyak 13 bungkus yang diduga Shabu-shabu.
pada hari Jumat (15/3) kemaren Subdit 1 juga berhasil menangkap dua orang tersangka Pengedar shabu dengan inisial MW dan RKP di wilayah Stadion Utama Panam jalan Naga Sakti dengan melakukan Under Cover Bey dengan cara memancing untuk membeli narkoba jenis shabu, tersangka yang mengajak anggota yang menyamar untuk masuk kedapak mobil untuk melakukan transaksi narkoba, dari tangan tersangka kita menyita 385,32 Gram Shabu dan 1 butur pil ekstasi.
Pada hari Jum’at juga (15/3) Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S, tim mendapat informasi Tersagka S telah selesai mengatur penjemputan Shabu-shabu yang masih disimpan di Pulau Rupat.
Keesokan harinya tim tiba di lokasi yang diarahakan oleh tersangka di pinggiran Selat Morong Desa Sei Cinggam kecamatan Rupat Tengah Kabupaten Bengkalis dan berhasil mengamankan sebanyak 17.023,4 Gram (17,02
KG) Shabu-Shabu.
Pada hari yang sama tetapi jam berbeda Subdit 3 turut mengamankan Tersangka SRP dari tangan tersangka berhasil menyita 13,03 Gram Shabu dan 2.003 Butir Ekstasi dan pada tanggal (20/3) subdit 3 juga melakukan penangkapan terhadap Tersangka berinisial E dan mengamankan 393 Butir Ekstasi
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, Pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Dari barang bukti yang kita amankan kita berhasil menyelamatkan 316.550 jiwa sedangkan uang Narkoba tersebut jika beredar di masyarakat sekitar Rp32.192.100.000 (Tiga Puluh Dua Miliyar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah).(fiq)