Kamis , 16 April 2026
Warga yang dituding sebagai duri dalam daging (TPK), saat adu argumen dengan Arbain dan sejumlah warga di lokasi 368 ha.ist

Jadi Batu Sandungan, Sejumlah Warga Berusaha Gagalkan Perjuangan Masyarakat Talang Tanjung

Arbain: Jika Mereka Pro eks Perusahaan Kita Sikat

INHU (pekanbarupos.co) — Upaya masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dalam wadah Koperasi Siambul Abadi desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau untuk menduduki lahan 368 hektar terhalang oleh sejumlah ” duri dalam daging”.

Para oknum yang diibaratkan duri dalam daging ini merupakan warga desa setempat yang seolah olah berpihak kemasyarakatan, namun nyatanya juga berpihak kepada pihak perusahaan, dalam hal ini eks PT Seberida Subur (PT SS).

Mereka ini adalah inisial TPK, BJ dan EM. Karena ulah ketiganya itu, membuat ratusan masyarakat dusun Talang Tanjung “berang” dan siap sikat para pembelot ini karena sudah jadi “batu sandungan” dalam perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak lahan mereka.

“Saat kami tiba dilokasi 368 hektar, tiba tiba saja datang sejumlah warga yang pro eks Perusahaan. Dari sejumlah warga itu, satu inisial TPK menghalangi niat kami untuk menduduki lahan seluas 368 hektar itu,” sebut Arbain selaku pendamping masyarakat, Senin (25/3/2024) usai menggelar aksi pendudukan lahan.

Saat dilokasi, kata Arbain, masyarakat sempat tersulut emosi terhadap para pengkhianat itu. Kekesalan warga terhadap pihak pihak yang mempunyai kepentingan juga bertambah tatkala jalan menuju lahan masyarakat kembali digali oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. “Kami sangat menyesalkan atas tindakan mereka. Selain itu, si TPK sempat juga menantang para tokoh masyarakat desa, untung saja masyarakat masih dapat dikondisikan,” ucap Arbain.

Kendati demikian, jika sejumlah oknum warga yang pro eks Perusahaan tetap saja ikut campur dalam menghalangi niat masyarakat,kata Arbain lagi, maka pihaknya bersama masyarakat tidak akan segan segan untuk melakukan tindakan terhadap mereka. “Jika mereka tetap Pro dengan eks Perusahaan, maka akan kita sikat !!! ,” tegasnya.

Ditambahkan Arbain, pihaknya pada hari ini belum sempat memasukkan sejumlah alat berat ke lokasi. Sebab, hari kamis atau Jumat besok pihak perusahaan ( pimpinan) akan turun kelapangan. “Mereka akan berdiskusi dengan pihak Desa dan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Perlu diketahui bersama, tambah Arbain, lahan 368 ha itu merupakan lahan program dan milik masyarakat dusun Talang Tanjung Desa Siambul berdasarkan sporadik yang dikeluarkan oleh Pemdes Siambul. “Dan saat ini juga lahan itu telah didaftarkan izin pelepasan kawasan ke kementerian LHK, dengan Nomor Surat 27/KT/P/SBL/ 2024,” ungkap Arbain.(har)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *