PEKANBARU — Direktorat Narkotika Polda Riau berhasil salah seorang Penguna shabu yang menantang polisi untuk menangkapnya dan memperlihatkan shabu-shabu.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Nandang Soebeti SIK,m M,Si saat dikonfitmasi wartawan membenarkan menangkap salah seorang penguna Shabu yang menantang kita di media sosial.
Tersangka yang bernama Ego irma Inata (28)Warga Jalan Nelayan RT 5 RW 1 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, ego ditangkap setelah memposting disosial media Tik Tok dengan tulisan “SAYA UDAH BILANG ITU SEMUA BB PUNYA SAYA TAPI GAK BERANI JUGA TANGKAP SAYA” yang diposting pada tanggal 14 maret 2024.
Menanggapi informasi tsb, segera Tim melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Tiktok tersebut, dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan informasi dan identitas pemilik akun Tiktok “Pikachu” adalah seorang laki-laki yang bernama EGO IRMAD INATA yang merupakan warga di daerah jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru-Riau.
Selanjutnya atas perintah Dirresnarkoba Polda Riau, Tim yg di Pimpin Oleh PLH Kasubdit II KOMPOL RYAN FAJRI, S.I.K., M.M. pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 wib bergerak kerumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku EGO berikut 1 (satu) unit HP Android milik pelaku yg didalamnya terdapat aplikasi Tiktok dgn akun “Pikachu” yg digunakan utk bermedia sosial serta barang bukti 1 lembar potongan plastik bening ukuran kecil bekas pembungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek dan 2 (dua) pcs korek api.
Setelah kita lakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dan alat komunikasi pelaku kita amankan dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Riau guna utk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sesampainya di polda riau penyidik melakukan pemeriksaan dan melakukan Tes Urine untuk memastikan apakah pelaku memang penguna narkoba, Pelaku ini kita rehap dan akan kita tahan dulu selama 6 hari kedepan untuk menggali informasi dari yang bersangkutan, tutup Kombes Manang.(fiq)
Pekanbaru Pos Riau