INHU (pekanbarupos.co) — Mantan kepala Desa (Kades) Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, Rohman Janidir mengaku hanya terima sekitar Rp 170 juta dari jasa penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dihutan kawasan.
Pernyataan ini sekaligus menepis tudingan yang dialamatkan ke Pemerintah Desa Anak Talang tentang jasa penerbitan SKGR dihutan negara sebesar Rp200 juta lebih atas penjualan hutan kawasan seluas 150 hektar oleh sipenjual warga Desa Anak Talang, M Nawir. “Bukan dua ratus juta, tapi sekitar 170 juta yang kami terima,” mantan Kades Anak Talang kepada Pekanbaru Pos, Kamis (9/5) kemarin lewat seluler mengakui.
Katanya dana tersebut diterima langsung oknum Sekertaris Desa inisial JA dari sipembeli inisial AU warga Kecamatan Rengat Barat bersuku Tionghoa namun di transfer melalui kepercayaannya berinisial YU warga Kecamatan Rengat Barat sebesar Rp50 juta sekitar bulan Januari kemarin ke rekening oknum Sekdes.
Jasa penerbitan SKGR lainnya, sebesar Rp120 juta diterima tunai oleh oknum Sekdes inisial JA dari seorang wanita berinsial SU selaku bendahara Pembeli berinisial ASO, warga Keamanan Rengat suku Tionghoa.
“Jadi yang membagi-bagikan uang itu Sekdes langsung, dan yang saya terima dari Sekdes atas jasa SKGR paling sekitar Rp20 juta,” beber Janidir sekaligus menepis jasa penerbitan SKGR dikawasan hutan yang diterima oknum Pemerintah Desa bukan Rp200 juta melainkan Rp170 juta.
Lagi, mantan Kades Anak Talang yang masa jabatannya berakhir sejak April kemarin tidak membantah dipanggil Penyidik untuk klarifikasi. “Kepda Penyidik kami mengakui perbuatan kami salah, dan saya siap menanggung resiko. Dan kepada penyidik juga kami mengakui jasa untuk satu Persil SKGR hanya Rp2 juta, bukan Rp2,5 juta,” beber Janidir.
Tiga orang dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan termasuk oknum Sekdes yang kini menjabat sebagai Pj Kades Anak Talang ikut hadir. “Yang tidak hadir itu sipenjual lahan, M Nawir,” paparnya.
Sebelumnya sipenjual hutan negara, M Nawir kepada Pekanbaru Pos mengklaim jasa penerbitan SKGR untuk lahan seluas 150 hektar sudah terbayar dan diterima langsung oknum Sekdes Anak Talang sekitar Rp200 juta lebih. “Dua ratus juta lebih sudah dibayar langsung kepada Sekdes. Karena untuk satu Persil SKGR dikenakan biaya Rp2,5 juta,” tegas M Nawir.
M Nawir kembali mengaku telah menerima uang penjualan lahan dari dua orang pembeli sebesar Rp900 juta. “Enam ratus juta lagi masih belum dibayarkan, keburu ribut,” sebut M Nawir by phone.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya dan Kasat Reskrim AKP Primadona melalui Kanit tindak pidana tipikor. Benar sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” singkat Kanit Tipikor, Miki Kurniawan.
Tentang transaksi hutan negara lalu digarap untuk perkebunan kelapa sawit, sekertaris Komisi I DPRD Inhu berharap penegakan hukum kepada sipenjual, sipembeli dan penerbit SKGR tidak ditolerir. “Jangan dikasih ampun harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dan jangan sekedar eporia lalu kasusnya hilang ditelan bumi,” tegas Politisi PPP Inhu asal Kecamatan Batang Cenaku ini melalui dari seluler. (san)