INHU (pekanbarupos.co) — Dua warga Desa Koto Medan Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Ahmad (36) warga dusun Tujuh dan Samsudin alias Bujang (55), warga Dusun Tujuh, diamankan Security PT Rimba Peranap Indah (RPI), Senin (13/5/24).
Keduanya diamankan lalu dibawa ke Pos Security karena dianggap mengacau dan mengganggu kerja perusahaan di wilayah konsesi HTI Perusahaan. “Keduanya sudah dipulangkan,” jawab Humas PT RPI, Brian Napitupulu, Senin (13/5/24).
Kronologis singkat, kata Brian, sekira pukul. 11.50 WIB pada saat PT RPI beroperasional di areal kerja tepatnya di Kompartemen V.047 tiba-tiba kedua itu datang ke areal dan mendekati alat berat yg sedang bekerja dengan membawa senjata tajam dan menyetop operasional alat berat di areal konsesi perusahaan.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena salah satu mereka membawa senjata tajam, Perusahaan memilih mengamankan sementara lalu dibawa ke kantor.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 Wib kedua orang warga tersebut sudah dikembalikan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal yg sama dikemudian hari.
Kata Brian lagi, PT RPI tidak pernah memperluas areal konsesi karena areal yang sedang dikerjakan berada dalam konsesi perusahaan, dan termasuk dalam RKT sebagaimana izin dari Kemenhut No. 598/KPTS-II/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dengan luas 14.434 hektar.
Sebelumnya pernyataan kontroversial dituduhkan kepada PT RPI tentang beringasnya penyerobotan lahan dan pengrusakan perkebunan Masyarakat di Desa Koto Medan, Kelayang mencapai puluhan hektar.
Masyarakat juga melaporkan penyerobotan lahan dilakukan dengan cara merusak kebun kelapa sawit milik warga hingga puluhan hektar dilakukan pakai alat berat Excavator milik perusahaan, Sabtu (11/5/24) dengan pengawas ketat dari Perusahaan.
“Kami tidak boleh masuk, dilarang meliput, bahkan video lapangan yang sempat terekam dalam HP, dipaksa dihapus oleh oknum Security perusahaan,” sesal ketua tim lembaga aliansi Indonesia (LAI), Rudiwalker, bersama kawanan kuli tinta lainnya disela observasi di tempat kejadian perkara.
Kala itu, tim observasi bertolak ke tempat kejadian perkara bersama tim yang dipimpinnya, Sabtu (11/5/24 berawal dari aduan Masyarakat yang diterima LAI tentang semakin beringasnya perusahaan melakukan perluasan konsesi hutan tanaman industri (HTI) dengan cara serobot perkebunan Masyarakat lalu ditanami kayu Acacia hingga Eucalyptus sebagai bahan baku Pulp. (san)