KUANSING (pekanbarupos.co) — Peredaran narkoba di Kuansing seakan tak pernah habis. Selang sehari dari penangkapan pengedar narkoba di Kecamatan Logas Tanah Darat, kini polisi kembali menangkap pengedar yang lain.
Seorang pemuda berinisial JE (38) disergap tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing saat berada di samping rumahnya di Desa Beringin Taluk, Rabu (15/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini diberikan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasatres Narkoba AKP Novris H Simanjuntak. “Tersangka berikut barang bukti sabu-sabu sudah kita amankan di Polres guna proses lebih lanjut,” katanya.
Dijelaskan Novris, penangkapan tersangka JE berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Beringin Taluk sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan di sekitar Desa Beringin Taluk, Kuantan Tengah. “Kita berhasil menangkap tersangka JE (38) di rumahnya,” katanya.
Setelah penangkapan, katanya, polisi melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka. Alhasil, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu. “Sabu itu dibalut plastik hitam dan tisu dan letakkan di bawah karpet motor milik tersangka JE,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya dua buah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tiga buah plastik hitam, satu buah tisu, satu bal plastik klip bening kosong, Satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. “Tersangka JE berperan sebagai pengedar narkotika,” katanya.
Akibat perbuatannya kata Kasat, tersangka JE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka JE menunjukkan hasil positif amphetamine,” katanya.(cil)