INHU (pekanbarupos.co) — DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Inhu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, Senin (20/5/2025) di Aula Lantai II Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua (Waka) DPRD Inhu, Masyrullah, S.P didampingi Rosman Yatim. Rapat ini juga dihadiri Wakil Bupati Inhu, Drs. H. Junaidi Rachmat, M. Si, anggota DPRD Inhu, jajaran Forkopimda, diantaranya Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.IK, Ketua Pengadilan Agama DR. Hasan Nul Hakim, S.H.i., M. A, Dandim 0302/ INHU yang diwakili Danramil 01/ Rengat Kapten Inf H. B. Sitepu dan Kajari Inhu diwakili Jaksa Fungsional Intelijen Muhammad Fadil Abdillah, S.H.
Selain itu hadir juga Asisten Sekda, Sekretaris DPRD Inhu, kabag, Kadis, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat se-Inhu, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pers serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut disampaikan Laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2023 oleh Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Inhu, Hamdani, S.H yang dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis rekomendasi tersebut kepada Wakil Bupati Inhu, Drs. H. Junaidi Rachmat, M. Si.
Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Inhu, Hamdani mengatakan bahwa LKPJ yang disampaikan merupakan wujud dari fungsi legislatif dan diantaranya bertujuan untuk perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah ke depannya.
Peningkatan persentase fisik kegiatan ke depannya dari semua OPD yang telah menjalankan pembahasan, peningkatan program dan kegiatan di masing-masing OPD sesuai aturan yang berlaku menjadi saran/ rekomendasi dari Pansus LKPJ yang juga disampaikan Hamdani.
Usai penyampaian rekomendasi, Wakil Bupati Inhu, Drs. H. Junaidi Rachmat, M. Si membacakan sambutan Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, S.E terhadap laporan Pansus LKPJ yang telah disampaikan dimaksud.
Menutup rangkaian paripurna, pimpinan rapat meminta kepada Sekretaris DPDD Afrizal Dharma, S.E yang diwakili Kabag Risalah dan Persidangan Dody Iskandar, S.E, M. Sc untuk membacakan surat dari Fraksi Demokrat Karya Nurani Nasional Indonesia (DKNKI) Kab. Indragiri Hulu Nomor : 01/DPRD/F/-DKNKI/IV/2024 tanggal 5 April 2024.
Surat dimaksud terkait penggantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kab. Indragiri Hulu dimana Sekretaris Fraksi DKNKI yang sebelumnya dijabat Yurizal, S.H diganti oleh Trumen Victor, S.IP., M. Si dan pergantian AKD atas nama Adila Ansori yang semula di Komisi I (satu), pindah ke Komisi III (tiga) digantikan dengan Muhammad Ardhi Farhan, S.E yang semula dari Komisi III (tiga) pindah ke Komisi I.(har)