Senin , 13 Januari 2025
Kapolres Bengkalis saat pemusnahan barang bukti hasil tangkapan.ist

Dua Pengedar Narkoba Miliki Senpi Airsoftgun Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Team Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua pelaku menggunakan senpi alias YN dan RH, dan juga pengedar narkotika jenis sabu, tempat kejadian perkara, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, sekira pukul 09.00 Wib, disebuah rumah di Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Tersangka YN dan RH, berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ekstacy dan ganja di wilayah Kota Duri dan sekitarnya, Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis, Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Selasa (21/05/2024).

Tersangka satu alias YN yang diamankan barang bukti 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Unit handphone android warna hitam, 1 (Satu) Unit handphone kecil warna biru, 1 (Satu) Unit Senjata jenis Airsoftgun warna silver.

Sedangkan tersangka dua alias RH diamankan barang bukti satnarkoba polres Bengkalis, 15 (lima belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 22 (dua puluh dua) butir diduga narkotika jenis pil extasi warna biru, 21 (dua puluh satu) butir diduga narkotika jenis pil extasi warna abu abu, 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis pil extasi warna hijau, 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga serbuk narkotika jenis pil extasi warna hijau, 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastic pack berisi serbuk narkotika jenis ekstacy warna biru, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah kaleng rokok, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, 1 (satu) unit handphone android warna abu abu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) Unit senjata jenis airsoft gun warna hitam, Uang Tunai Rp. 9.538.000 (sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan, Team Opsnal Sat resnarkoba polres bengkalis berhasil melakukan, penangkapan terhadap tersangka YN, padanya disita barang bukti tersebut diatas yang diperoleh dari tersangka RH.

Kemudian berdasarkan keterangan tersebut dilakukan pengembangan terhadap RH, dan berhasil menangkap dan mengamankan RH dirumahnya. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah disita barang bukti tersebut diatas.

Tersangka RH mengaku semua narkotika tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari inisial BS yang berada di Kabupaten Asahan, Sumut (dalam lidik).

Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana maksimal hukuman mati.(mil)

 

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *