Jumat , 23 Mei 2025
Tersangka pengedar extasi Ditnarkoba Polda Riau.ist

Ditnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi

Barang bukti extasi yang diamankan polisi.ist

PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Direktur Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengedar Narkoba jenis Extasi, Rabu (23/5) kemaren.

Direktur Narkotika Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK., M.Si saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan salah seorang pengedar narkoba jenis Extasi. Tersangka bernama Ganda Hafiz (24) warga jalan Kamboja No. 83 kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Pekanbaru

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 18.00 wib Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, S.I.K mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan serta menguasai narkoba jenis pil ektasi, juar manang.

Setelah mendapatkan ciri – ciri terduga pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh terduga, Tim langsung bergerak melakukan penyisiran di wilayah jalan Arifin Ahmad.

Sekira pukul 19.00 wib Tim melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku sehingga langsung memberhentikan kendaraan tersebut yang mana pelaku menggunakan mobil Toyota agya warna hitam dengan nopol BM 1051 ZG.

Namun pada saat tim memberhentikan kendaraan tersebut pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menabrak sepeda motor anggota yang berusaha menghadang mobil tersangka.

Karena tersangka berusaha melarikan diri anggota kita melakukan tembakan peringatan dan menembak ban mobil pelaku, kemudian melakukan penggeledahan kendaraan yang disaksikan oleh warga, tutur Manang.

Dalam kendaraan tersangka ditemukan 1 bungkus plastik hitam berisikan 2 (dua) kaleng berisikan plastik bening berisi diduga narkoba jenis pil ektasi warna biru, 7 (tujuh) strip erimin 5 (happy five), 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkoba jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital.

Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara, tutup Kombes Manang.(fiq)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *