Kamis , 27 Maret 2025
Dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu,Marto dan Iwan beserta BB saat diamankan di mapolsek Bagan Sinembah.met

Sering Transaksi Sabu, Pengedar Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah

Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka.met

Dua Tersangka Beserta Sabu 53,1 Gram Diamankan 

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah kontrakan di Jalan bacang Kepenghuluan Bagan batu kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan data dari Mapolsek Bagan Sinembah, Kedua tersangka tersebut bernama M.alias Marto (39) warga Simpang Riset Bagan Batu dan Sutiawan alias Iwan (38) warga Mahato km 24 Kabupaten Rohil. Selain dua tersangka Tim Opsnal juga turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak 53,1 Gram.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos MH melalui Kanit Opsnal Iptu Reymon Basir SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, saat ini dua tersangka dan barang bukti kita amankan di mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Reymon Basir SH.

Dijelaskan Iptu Reymon, kronologi p ngungkapan kasus ini berawal pada hari jum’at 03 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ambacang RT.001 / RW.001 Kepenghuluan Bagan batu Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya dirumah kontrakan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Reymon Basir SH melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos, M.H yang selanjutnya memerintahkan Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reymon Basir, SH bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dan sekira pukul 17.00 WIB tim opsnal yang di pimpin oleh Iptu Reymon tiba di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Marwoto yang sedang ingin melarikan diri dari rumah hingga berhasil diamankan, kemudian tim opsnal melihat pelaku membuang 1 (satu) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka dan ditemukan uang kertas sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya dilakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan diatas wastafel barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan; 8 (delapan) paket plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 (tiga) lembar tisu, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) paket berisi plastik bening kosong ukuran besar sebanyak 13 bungkus dan selanjutnya dilakukan penyisiran diluar rumah.

Tim opsnal berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisi; 7 (tujuh) paket plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket berisi plastik bening kosong ukuran sedang sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus dan ukuran kecil, sebanyak 44 (empat puluh empat) yang disimpan tersangka di cabang batang pohon rambutan yang letaknya disamping rumah Hendra (DPO).

Dan pada saat tim opsnal berusaha menyisir daerah tersebut kemudian berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama Sutiawan alias Iwan yang bersembunyi dirumah milik Hendra (DPO), selanjutnya barang bukti dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

“Tersangka akan dipersangkakan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.(met)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *