INHU (pekanbarupos.co) — Soal dugaan jual beli hutan negara hingga ratusan hektar di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tanpa izin masih terus digarap untuk perkebunan kelapa sawit, Polisi jangan melemah.
Pesan moral ini disampaikan anggota DPRD Inhu, Suharto, SH, setelah penyidik Satreskrim unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Mapolres Inhu sejak awal bulan April kemarin melakukan penyelidikan namun dua bulan berjalan penyelidikan Polisi belum menetapkan fihak yang bertanggung jawab.
Dalam kasus ini, kata sekretaris Komisi I di DPRD Inhu ini, Penyidik harus tegas. “Polisi jangan melemah, seperti sebelumnya pernah saya sampaikan jangan eporia saja kemudian kasusnya hilang ditelan bumi. Sebaliknya jangan kasih ampun yang menjualbelikan dan perambah hutan yang tidak sah,” tegas Politisi PPP dari Kecamatan Batang Cenaku ini, Kamis (30/5/24).
Selain Polisi, integritas aparat Polisi Kehutanan (Polhut) turut disorot karena ditengarai dalam penegakan hukum masih pilih tebang. “Polhut Propinsi juga jangan hanya bisa menangkap orang menggesek kayau aja, sementara mereka menggesek bukan untuk cari kaya, sementara perambah hujan negara hingga ratusan hektar dibiarkan begitu saja,” sindirnya.
Sebelumnya mantan birokrat senior dari pemerintahan kabupaten Indragiri Hulu berpendapat, penggarapan hutan negara tanpa izin negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok adalah tindak pidana rasuah dan termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Sebab, pengrusakan lingkungan sangat merugikan negara sehingga bisa dikategorikan perbuatan tindak pidana korupsi. “Termasuk kategori kejahatan luar biasa, tegas mantan Kabag Tapem Pemkab Inhu, Raja Fahrulrozie, Kamis (24/5/24).
Katanya kasus serupa tentang transaksi hutan negara pernah terjadi di Kecamatan Batang Gangsal.
Dari perkara ini, sipenjual lahan dan sipembeli lahan bahkan aparat pemerintah desa yang melegitimasi transaksi hutan kawasan melalui surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan harus diseret hingga ke meja hijau. “Seingat saya beberapa tahun lalu, sebagai contoh, Kepala Desanya dan Sekdes disidang hingga ke Pengadilan,” Raja mencontohkan.
Sejak bulan April kemarin diketahui penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Mapolres Inhu memulai pengusutan dugaan transaksi ratusan hektar hutan negara tanpa izin lalu dieksploitasi untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batang Cenaku, hingga kini masih dalam tahap fullbaket.
Diketahui Penyelidikan dengan memintai keterangan kepada mantan Kepala Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, Rohman Janidir, kepada oknum Sekdes berinisial JA yang kini menjabat sebagai Pj Kades Anak Talang dan klarifikasi kepada sipenjual lahan, M Nawir, sudah dimulai sejak awal bulan April.
Bahkan untuk melengkapi penyelidikan, sipembeli hutan negara lalu melakukan penggarapan untuk perkebunan kelapa sawit sudah dimintai keterangan. “Sipenggarap atau sipembeli sendiri apakah sudah pernah diundang untuk klarifikasi,” Pekanbaru Pos mencerca. “Sudah,” jawab Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Primadona.
Kasat Reskrim optimis perkara transaksi hutan negara akan diusut tuntas. “Kalau perkara tersebut kami usut terus,” singkat AKP Primadona.
Informasinya, lahan dihutan dikawasan seluas 150 hektar dijual salah seorang warga Desa Anak Talang Kecaman Batang Cenaku, M Nawir, dengan mahar Rp15 juta per hektar. Seluas 50 hektar diantaranya dijual sebesar Rp 750 juta kepada warga Kecamatan Rengat Barat keturunan Tionghoa, inisial AU.
Sedangkan 100 hektar lainnya, masih satu hamparan, dijual kepada warga Kecamatan Rengat berinsial AS, keturunan Tionghoa, dengan mahar Rp1,5 Miliyar.
“Kalau Pak AU warga Kecamatan Rengat Barat sudah bayar lunas sebesar Rp.750 juta, sedangkan AS melalui bandaranya Sulastri baru bayar 900 juta sehingga masih terutang Rp600 juta lebih,” jawab, M Nawir, Minggu (21/4/24).
Kata M Nawir lagi, uang penjualan lahan yang sudah ia terima dari sipembeli sekitar Rp 1,65 Miliar berdasarkan surat desa yang diterbitkan Pemerintah Desa Anak Talang dengan mahar penerbitan SKGR mencapai Rp.200 juta.
Terakhir mantan. Kades Anak Talang membenarkan pemerintah desa yang ia pimpin menerbitkan SKGR. “Bukan Rp.200 juta, tapi sekitar Rp.170 juta,’ jawab Janidir.
Uang tersebut, kata Janidir diteriam langsung sekretaris desa, Jamaluddin. “Duitnya itu Sekdes yang ngatur, saya cuma terima sekitar Rp20 jutaan,” timpal Rohman Janidir sekaligus mengaku dianya bersama Sekdes sudah diperiksa Polisi. (san)
Pekanbaru Pos Riau