BAGANBATU (pekanbarupos.co) –Jajaran Kepolisian Polsek Bagan Sinembah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari tersangka Marwoto alias Marto (38) dan Sutiawan alias Iwan (40).
Pemusnahan Barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang di Sepsiteng ( WC). Pemusnahan yang digelar di aula Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (30/5) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos MH.
Dalam pemusnahan itu turut dihadiri di dan disaksikan oleh Kasat Narkoba yang diwakili Ipda Darlinson Sitorus, Kasiwas di wakili oleh Aipda Syafrianto Kasat Tahti diwakili oleh Bripka Afri Perwakilan Sie Propam Ipda Idris, Penasehat Hukum Coky Roganda Manurung dan Seluruh Anggota Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos MH kepada awak media Posmetro Rohil/ Pekanbarupos.co mengatakan, Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1635/L.4.20/Enz.1/05/2024
“Jumlah BB yang dimusnahkan atau total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat 36.72 Gram,” kata Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri.
Kapolsek menegaskan, penangkapan dan pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba ditengah masyarakat yang saat ini dinilai sangat berbahaya dan merusak generasi penerus bangsa.
“Kami tidak main- main dan tidak pandang bulu untuk menangkap dan menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba ini,” tegasnya.(met)