Senin , 13 Januari 2025
Ilustrasi.ist

Bejat, Empat Pemuda Tega Perkosa Anak Bawah Umur

INHU (pekanbarupos.co) — Kasus pemerkosaan atau rudapaksa hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, trauma emosional dan psikologis terhadap korban dibawah umur kembali terjadi di salah satu Desa di kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Senin (27/5) kemarin, dini hari.

Kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur ini menambah catatan hitam di wilayah Polsek Lirik setelah unit Reskrim Polsek Lirik kembali meringkus 4 orang pelaku, Rabu (28/5).

Informasi dari kepolisian menerangkan penangkapan kepada empat orang tersangka (TSK) dilakukan terpisah, termasuk seorang diantara TSK berinisial JR alias Roni (23) warga Desa Ukui II Kabupaten Pelelawan, Riau, ikut serta dijebloskan setelah perbuatan bejatnya terbongkar berdasarkan keterangan saksi tiga orang TSK lainnya berinisial HS alias Wawan (17) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu, inisial RN (17), warga Desa Redang Seko dan inisial RJ alias Rian (23), warga Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Modus TSK inisial JR alias Roni ikut melakukan pemerkosaan dengan berpura-pura menolong korban bahkan mengantarkan korban ke Mapolsek Lirik.

Konon sebelum melakukan perbuatan-perbuatan tidak senonoh, korban diawali dengan dicekoki miras hingga mabuk.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Sabtu 1 Juni 2024 siang membenarkan ada kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah Kecamatan Lirik.

Pengungkapan kasus bermula saat korban didampingi TSK inisial JR alias Roni yang berpura-pura membantu mendatangi Mapolsek Lirik dengan laporan korban telah dicabuli tiga orang pria.

Beberapa menit kemudian, orang tua korban tiba ke Mapolsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya sehingga Kapolsek Lirik mengintruksikan unit Reskrim untuk memburu para pelaku.

Selasa, 28 Mei 2024, unit Reskrim mendapat informasi jika salah seorang seorang terduga pelaku sedang berada disebuah warung pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Redang Seko. Tim langsung menuju warung tersebut.

Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, HS alias Wawan. Dia mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban bersama 2 teman lainnya insial berinisial RN dan insial RJ alias Rian.

Kemudian tim menuju rumah RN disalah satu perumahan karyawan perusahaan HTI di Desa Redang Seko, lalu sekitar pukul 01.00 WIB RN berhasil diamankan.

Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB, tim menuju Desa Ukui II, lalu mengamankan tersangka berinisial RJ alias Rian yang tengah tertidur pulas sehingga ketiga orang tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik untuk diproses hukum.

Kepada penyelidik, para tersangka mengaku telah berbuat cabul dan setubuhi korban di semak-semak belukar atau kebun, pinggir Jalintim Desa Redang Seko, setelah korban dicecoki minuman keras hingga mabuk, ketiga tersangka membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ternyata, jumlah tersangka bertambah setelah tiga tersangka diperiksa sehingga keesokan harinya, Rabu 29 2024, pukul 16.00 WIB, JR alias Roni diperiksa sebagai saksi dan TSK inisial JR alias Roni mengaku ikut mencabuli dan menyetubuhi korban dengan modus ingin menyelamatkan atau membantu korban. “Setelah berbuat tak senonoh pada korban, JR alias Roni mengantarkan korban ke Mapolsek Lirik,” sambung Misran.

Saat ini, empat tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *