PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap 3 orang tersangka pengedar Shabu dan menyita barang bukti kurang lebih satu kilo, Selasa (4/6) sekitar pukul 18.00 WIB dijalan Sisingamaraja Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK., M.Si saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis Shabu oleh Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau.
Identitas tersangka MHC (42) warga perum Delima Puri Blok R Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya, HRO (40) warga jalan Cengkeh kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukitraya, HAA alias Bule (37) warga jalan Sidodadi kelurahan Tangkerang Utara kecamatan Bukit Raya.
Kronologis kejadian pada hari Selasa 4 Juni 2024 Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki – laki yang dapat menyediakan diduga Narkotika jenis Shabu.
Atas informasi yang didapat Tim langsung melakukan Undercover buy menjadi sebagai pembeli dan menghubungi target yang diketahui bernama MHC dan mencoba untuk memesan diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 Kg.
Setelah itu Tim diarahkan oleh target untuk transaksi nya target mengarahkan Tim bergerak menuju jalan Sisingamaraja, Sesampainya di jalan Sisingamaraja Tim diajak oleh target untuk menunggu di Cafe D’Cimols tidak lama kemudian tiba seseorang lelaki yang diketahui bernama HRO menggunakan mobil dan langsung bertemu dengan Personel yang melakukan Undercover buy.
Kemudian target yang bernama HRO memasuki mobil dan tiba seseorang lelaki menggunakan sepeda motor mengantarkan diduga Narkotika jenis Shabu kepada HRO Setelah itu Tim yang melakukan Undercaver buy disuruh masuk kedalam mobil oleh HRO.
Kemudian Tim yang berada tidak jauh dari Tkp langsung mendekat dan mengamankan HRO yang berada didalam mobil dan MHC yang sedang duduk di cafe D’Cimols dengan disaksikan oleh pekerja cafe D’Cimols Sdr. Reza.
Tim menemukan diduga Narkotika jenis Shabu diatas kursi belakang mobil milik HRO, dari hasil interogasi Sdr HRO selanjutnya tim melakukan pengembangan ke jalan Darma Bakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan mengamankan satu orang laki-laki atas nama HAA als Bule, selanjutnya Tim langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari ketiga tersangka kita menyita 1 (Satu) bungkus besar diduga Narkotika jenis Shabu warna orange yang dibungkus didalam Plastik Kresek, berat kotor 1070,3 gram, 1 (Satu) unit hp Oppo A17, 1 (Satu) unit hp Oppo Reno8, 1 (Satu) unit mobil merk honda civic warna hitam BM 1807 JT dan 1 (Satu) unit honda beat warna hitam BM 3065 ABG.
Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Manang.(fiq)