Rabu , 26 Agustus 2026
Tersangka sabu bersama barang bukti.ist

Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Pecandu Sabu Pangkalan Batang Barat 

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Kurir berinisial RA alias Reno (37) tahun, dan barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 1.48 gram, Alias RA warga jalan utama pangkalan batang barat, Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis.

Tersangka berinisial RA (37) tahun, ditangkap di Jalan utama pangkalan batang barat, Senin (20/05/2024), sekira pukul 05.00 Wib,“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Jumat (07/6).

Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 1(Satu) Sisa plastik diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, 2(Dua) Plastik pack, 3(Tiga) Korek api, Sendok sabu, Alat hisap/Bong, 2(Dua) Unit handphone android, 1(Satu) Buku catatan hutang, 3(Tiga) Buku tabungan

Kronologis kejadian, Berdasarkan keterangan dari tersangka R alias MP di Laporan Polisi : LP/A/ 79 /V/2024 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, Tanggal 09 Mei 2024, Bahwa ada memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg kepada R untuk dijual kembali.

Atas keterangan tersebut, team melakukan lidik, pada hari Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah Jl.Utama pangkalan batang barat, RT/RW 001/001, Desa Pangkalan batang barat, Kecamatan Bengkalis, team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan R, dilakukan penggledahan rumah ditemukan barang bukti.

Kemudian team melakukan interogasi kepada R dan mengakui benar bahwa tersangka RK pernah memberikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah tidak sampai 1 kg seperti yg di terangkan tersangka RK,

Namun narkotika jenis sabu tersebut sudah habis dijual kepada HS alias A yang beralamat di pangkalan batang(dalam lidik), S di Pulau Rupat (dalam lidik), F di Kota Dumai(dalam lidik), Dan barang bukti yang ditemukan team di rumah R diakui Nakrotika jenis sabu tersebut ialah miliknya sisa dari pemberian tersangka R.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *