Minggu , 8 September 2024
Barang bukti ganja siap edar diamankan dari tersangka.ist

Pengedar Ganja Mandau Tak Berkutik Dibekuk Polisi

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Satu orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis ganja kering dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis, tersangka diketahui berinisial MF (26) merupakan warga Jalan Asrama Tribrata Giyam I Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Bengkalis

Kasat Narkoba Polres Bengkalis lptu Hasan Basri mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat ditangkapnya tersangka MF di Kecamatan Mandau dengan barang bukti ganja. peran tersangka Pengedar.

“Tersangka MF berhasil ditangkap dengan penyimpanan barang bukti dua tempat yang berbeda, satu Jalan Desa harapan Gang Dahlia Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Dua Jalan Asrama Tribrata Giyam I Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,” kata lptu Hasan Basri dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pkl. 19.00 wib target berada di rumah kos jalan desa harapan Gang dahlia Kelurahan air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering , 1 (satu) unit handphone android warna biru, dan Uang Tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Kemudian tim melakukan interogasi dimana daun ganja kering yang lain disimpan, tersangka menerangkan di tepi jalan asrama tribrata giyam I kelurahan pematang pudu kecamtan mandau, kemudian tim berhasil menemukan kembali 1 (satu) bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial B di Pekanbaru (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *