Selasa , 20 Mei 2025
Tersangka ilegal logging.ist

Pengangkut 100 Keping Kayu Olahan Dibekuk Polisi

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menangkap satu orang pelaku dalam perkara mengangkut hasil hutan jenis kayu tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah, Senin (10/06/2024) sekira pukul 17.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, satu pelaku ditangkap di Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

“Pelaku berinisial lSS (17) tahun, merupakan warga Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui keterangan resminya yang diterima Wartawan, Rabu (12/06).

Satreskrim Polres Bengkalis melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku TP. Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan barang bukti yang diamankan 5 m3 Kayu jenis Meranti, 1 (satu) unit mobil mitsubishi warna kuning biru dengan No plat BM 86xx RF.

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Tim mendapat informasi adanya kegitan Illegal Logging di simpang 4 Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.

Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara, sekira pukul 17.30 wib pelaku atas nama lSS ditemukan sedang mengangkut kayu olahan berupa papan sebanyak ± 100 Keping menggunakan 1 Unit Mobil Mitsubishi 136 PS warna Kuning dan Bak warna Biru dengan Plat Nomor BM 89xx RF, pelaku mengangkut kayu tidak dapat menunjukkan izin dokumen yang sah sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan selanjutnya.

Dalam perkara Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang. (mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *