Rabu , 14 Oktober 2026
Tersangka sabu bersama barang bukti.ist

Pria Pengangguran Ditangkap Karena Mengedarkan Shabu

ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Seorang Pria pengangguran ditangkap jajaran reskrim Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu karena kedapatan mengatakan Narkotika Jenis Shabu-shabu , Jumat (31/5) kemaren.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pengedar shabu-shabu di daerah Polsek Rambah Rokan hulu.

Tempat penangkapan di sebuah warung tepatnya di kebun karet yang berada di Dusun Simpang l RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kab Rokan Hulu. Tersangka bernama Gus alias Triadi (38) warga desa Tandung RT 008 / RW 003 kecamatan Rokan Hulu.

Untuk kronologis penangkapan pada Hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 Sekira Pukul 22.15 Wib Telah diamankan 1 (satu) orang pelaku yang di duga melakukan tindakan pidana Narkotika jenis sabu di sebuah warung tepatnya di kebun karet yang berada di Dusun Simpang l RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kab Rokan Hulu, ujar Manang.

Sebelumnya kita udah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dipakai untuk lokasi transaksi narkoba.

Menyikapi hal tersebut Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan Penyelidikan yang di Pimpin langsung Oleh Kapolsek dan Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku pada saat itu di tempat kejadian yang mana posisi dari pelaku sedang duduk-duduk, tutur Manang.

Setelah ditangkap dilakukan pengedahan dan ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu dgn berat kotor 7,99 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kecil warna putih 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold dengan sim card 0897 9023 628, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 3476 US, 1 (satu) bungkus plastil klip bening, 1 (satu) buah plastik asoy warna biru, 1 (satu) buah sendok pipet, ucap dir narkoba Polda Riau.

Setelah kita geledah dan diintrogasi, pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang mana ketika itu disaksikan juga oleh Kepala Desa Rambah.

Kemudian Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan kepolsek Rambah Hilir guna proses hukum selanjutnya.

Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK., M.Si.(fiq)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *