Senin , 7 Oktober 2024
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK., M.Si saat memberikan keterangan pers.ist

Enam Tersangka Pengedar Shabu Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Riau

PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Tim Opsnal Direktorat Narkotika Polda Riau kembali melakukan penangkapan terhadap bandar-bandar yang masih berani berkeliaran diluar sana.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK., M.Si saat memberikan keterangan pers kepada wartawan mengatakan kita tidak henti- hentinya melakukan penangkapan terhadap pengedar – pengedar Narkoba yang masih berkeliaran.

Tanggal 4 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 wib mendapat informasi ada yang menjual narkoba dan sekitar pukul 16.30 wib kita berhasil menangkap para pelaku dibeberapa TKP dijalan Pasir Putih Kelurahan Pandau Jaya kecamatan Siak hulu, dihari yang sama kita melakukan penangkapan di jalan Bayur Raya Blok C.37 No.29 RT 02 / RW 06 kelurahan Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu.

Dihari yang sama kita juga melakukan penangkapan sekitar pukul 18.3p wib dijalan Sisingamangaraja kelurahan Rintis Kecamatan lima puluh dan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wib kita melakukan penangkapan di jalan Tanjung Baru, Gang Tanjung Batu I no 07 RT 004 /RW 002 kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.

Identitas tersangka AS (39) warga Duri Kabupaten Bengkalis, F (37) warga Duri Kabupaten Bengkalis, H (44) warga Rengat kabupaten Inhu, MC (42) warga Pekanbaru, HA (26) warga Pekanbaru dan FH (36) warga Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil kita sita dari para tersangka ini dari AS dan F Shabu seberat 4.3 Gram dan 1 pucuk senjata api Air Softgun, dari tersangka H, MC dan HA Shabu seberat 977,23 gram dan dari tersangka FH kita menyita Shabu sekitar 1.033,56 ( kurang lebih 1.03 kg).

Kronologis penangkapan pada hari Selasa (4/6) sekitar pukul 00.30 wib subdit 1 Ditnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba ini dari tersangka An IZ dengan TKP dikacamata Mandau Kabupaten Bengkalis, tim mendapat informasi keberadaan terduga pelaku AS sedang berada di jalan pasir putih dan kita melakukan pencarian dan penangkapan di kedai nasi goreng tersangka AS sedang bersama tersangka AY.

Setelah penangkapan pengakuan AS memberikan narkoba jenis Shabu kepada terduga IZ, pengakuan AS narkoba didapat dari tersangka F.

Sekitar pukul 16.30 wib kita mendapat informasi tersangka F sedang berada di rumahnya dijalan Bayur Raya Blok C.37 No 29 RT 02 RW 06 desa Pandai Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Kita juga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka F alias Roban dan menemukan Shabu serta 1 pucuk senjata air softgun yang disimpan diatas plafon rumahnya.

Pasal yang kita terapkan pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(fiq)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *