SELATPANJANG (pekanbarupos.co) – Kantor Imigrasi Selatpanjang Kelas II TPI Selatpanjang membentuk Desa Binaan di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi itu dibuka secara simbolis oleh Lurah Selatpanjang Timur, Hilman Sukri di kantornya di Jalan Dorak, Kamis (13/6/2024). Kegiatan ini dihadiri Kasi Tikim, Yuris Wibowo Susanto selaku Plh Kepala Imigrasi Selatpanjang dan Kasi Intel Dakim, Rianto Hendro Santoso sebagai pemateri.
Dalam sambutannya, Yuris mengatakan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini sebagai bentuk pelaksanaan penyebaran informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian. Terutama paspor, bahaya terhadap TPPO dan kejahatan antar negara Iainnya.
“Kegiatan ini perlu dilakukan di wilayah yang mengalami kesulitan untuk mengakses informasi keimigrasian, sebagaimana yang dituangkan dalam surat dari Direktorat Intelijen Keimigrasian tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi,” jelas Yuris.
Menurutnya, program ini kolaborasi antara lurah dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkauan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat kelurahan langsung mendapatkan pembelajaran dan pendampingan secara berkelanjutan oleh Imigrasi Selatpanjang.
Hal tersebut juga termasuk di bawah bimbingan Kanwil Kemenkumham Riau yang secara intens memberikan atensi lebih kepada jajaran Imigrasi dalam upaya pencegahan TPPO di Riau.
“Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat kelurahan sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi,” sebut Yuris.
Lebih lanjut disampaikan Kasi Intel Dakim, Rianto Hendro Santoso bahwa program Desa Binaan Imigrasi itu juga menjadi upaya pencegahan PMI nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI. Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI nonprosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.
“Kita berharap dari pengetahuan ini menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semoga dengan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Selatpanjang Selatpanjang Timur ini, kita dapat mengurangi dan mencegah TPPO,” kata Rianto.
Dapat disampaikan juga, hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan dan unsur Timpora Meranti yang meliputi Kesbangpol, Disdukcapil, Koramil dan Intel Polres.
Peserta dari kegiatan pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini adalah seluruh Ketua RW dan RT di kelurahan Selatpanjang Timur. Selain itu digelar juga pengukuhan desa binaan yang ditandai dengan penyampaian sertifikat Desa Binaan Imigrasi dari Kakanim Selatpanjang yang diwakili oleh Kasi Tikim.(dam)