PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Direktorat Narkotika Polda Riau Subdit Dua, berhasil menyita 9.503,4 gram Shabu dan 9.000 butir ekstasi siap edar.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti S.I.K., M.Si saat memberikan keterangan pers mengatakan kita berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial J dan satu orang berinisial S sebagai DPO. Tersangka J umur 37 tahun warga Bengkalis berkat informasi masyarakat pada hari Selasa 18 Juni 2024.
Dir Narkoba Polda Riau juga menjelaskan krinologis penangkap, pada hari Selasa 18 Juni 2024 kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi dalam jumlah besar dari kabupaten Bengkalis menuju Pekanbaru melalui jalur darat.
Selanjutnya Tim Subdit 2 melakukan penyelidikan dengan cara Survilence dan mapping terhadap rute yang akan dilewati target dan pada saat melakukan penyelidikan di disekitar jalan Lintas Maredan Simpang Beringin mencurigai dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinfokan mengendarai sepeda motor dan membawa dua pcs ransel, ujar dir.
Pada saat tim melakukan pendekatan kedua orang tersebut berusaha melarikan diri ke arah kebut sawit yang ada disekitar tkp, ucap Manang.
Tim berhasil mengamankan satu orang yang berperan sebagai pembawa sepeda motor yang berinisial J dan satu orang lagi melarikan diri ke kebut sawit sekitar TKP.
Dari tangan J tim berhasil mengamankan dua pcs tas ransel yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi, HP dan sepeda motor pelaku.
Setelah kita melakukan pengeledahan dan pengejaran terhadap S teman tersangka kita membawa J ke Mapolda Riau untuk selanjutkan kita lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang kita sangkakan Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, tutup Kombes Pol Dr Manang Soebeti S.I.K., M.Si. (fiq)