BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Sebanyak 178 Pantarlih ( Petugas Pemutakhiran data pemilih) yang tersebar di 101 TPS se Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir resmi dilantik oleh masing masing ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS).
Pelantikan ini dilaksanakan serentak yang dipusatkan di gedung olahraga Perkumpulan Persaudaraan Putra Solo ( P3S) Jalan Perjuangan km 5 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.Senin (24/6).
Pelantikan Pantarlih ini dihadiri oleh Camat Bagan Sinembah Drs Ahmad Atin yang diwakili Kasi Pemerintah M.Afni,ketua PPK Kecamatan Bagan Sinembah Fahmi Hamdi Nasution, Ketua Panwascam Bagan Sinembah Zulfikar,PPS Se Bagan Sinembah, Penghulu/ Lurah se Bagan Sinembah.
Ketua PPK Bagan Sinembah Fahmi Hamdi Nasution, kepada awak media Posmetro Rohil/ Pekanbarupos.co menjelaskan, Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024.
“Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Desa,” Jelas Fahmi
Lanjut Fahmi, Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih dalam tahapan persiapan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 ini
” Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut,” jelasnya lagi
Disampaikan Fahmi, Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemilih, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam pemilu meliputi: Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.(met)
Pekanbaru Pos Riau