BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 72,98 gram dan 28 butir diduga narkotika jenis Ekstasi, peran dua tersangka Bandar.
“R Alias Robert (54) dan FSP (41) tahun, kita tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 72,98 Gram,” tempat kejadian penangkapan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Bengkalis. Kamis (04/07 sekira pukul 15.30 Wib,” kata Kompol Khairul Polsek Mandau Bengkalis, Jumat (05/07/2024).
Kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar narkotika jenis Sabu yang tinggal di dalam ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Sekira pukul 15.30 wib saat team opsnal mengintai dari seberang jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Bengkalis, tiba-tiba datang seorang yang mencurigakan masuk kedalam ruko yang diduga akan bertransaksi jual beli Sabu tersebut dan pada saat pintu Ruko (TKP) dibuka dari dalam maka pada saat itulah.
Team opsnal juga menerobos masuk ke dalam ruko dan benar didalam ruko team opsnal berhasil mengamankan 2 orang diduga bandar sabu yang mengaku berinisial R Alias Robert dan berinisial FSP bersama barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara berupa 40 paket diduga sabu (2 paket besar dan 38 paket kecil siap untuk diedarkan) dengan harga masing-masing paket yg berbeda-beda dan juga ditemukan 28 butir diduga PIL Extacy yang dibungkus menjadi 3 bungkusan (palstik klip), dan kemudian juga ditemukan 2 buah Timbangan digital beserta uang tunai senilai Rp 27.045.000 (dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah).
Adapun hasil introgasi di tempat kejadian perkara tersangka satu dan tersangka dua mengakui bahwa benar narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik mereka berdua diantaranya 37 paket Sabu, 28 butir Pil Extacy adalah milik TSK1 sedangkan 3 paket Sabu adalah milik tersangka dua yg dibelinya dari tersangka satu.
Selanjutnya dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mil)