PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Tiga orang pengedar ekstasi palsu berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Subdit 1. Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan 3 orang pelaku pengedar pil ekstasi.
Pengungkapan kasus TP. UU Kesehatan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Subdit 1 pada tanggal 6 Juni kemaren.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang bertaman di jalan Sudirman parkiran Brother’s Club & KTV kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru dan lokasi kedua dijalan Belerang II kelurahan Tangkerang Barat kecamatan Marpoyan Damai.
Sedangkan data tersangka NICKI (Residivis) (26) warga jalan Indrapuri Perumahan Puri Sejahtera Blok A4 kecamatan Tenayan Raya, Alex (33) warga jalan Mawar kelurahan Padang Terubuk kecamatan Senapelan dan Yenki (32) warga jalan Belerang II kelurahan Tangkerang Barat kecamatan Marpoyan Damai.
Barang bukti yang kita sita dari tersangka di TKP 1, 24 (dua puluh empat) Butir pil merk Boneka warna Biru, 12 (dua belas) Butir merk Dolar warna Kuning, 3 (tiga) Butir Lion warna Coklat, 6 (enam) Butir Tengkorak warna Merah Muda, 3 (tiga) Butir, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna Hitam milik Alex , 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam milik Nicki, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No Pol BM 4265 AAC milik Nicki, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna Hijau BM 2145 ABX milik Alex. Di TKP kedua Kita menyita Alat – alat cetak Pil, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru.
Kombes pol Manang juga menjelaskan kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 21.00 wib Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K mendapatkan informasi bahwa ada peredaran diduga Pil Ekstasi palsu di wilayah Jalan Sudirman Kecamatan Pekanbaru Kota.
Setelah mendapatkan ciri – ciri terduga pelaku, Tim langsung bergerak menyisir jalan Sudirman. Tim melihat terduga sesuai dengan ciri – ciri sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir jalan Sudirman depan Brother’s Club & KTV.
Kemudian terduga masuk ke dalam parkiran Brother’s Club & KTV tim langsung mengamankan terduga pelaku Nicki dan Alex dan menemukan barang bukti Pil di dalam Kotak Rokok yang disimpan di dalam saku celana terduga Alex. Tim juga menemukan barang bukti Pil yang dibungkus dengan plastik hijau disimpan dalam laci motor milik Alex.
Berdasarkan pengakuan dari terduga Nicki pil tersebut didapat dari Yenki, sekira pukul 23.00 Tim melakukan pengembangan. Dari berhasil mengamankan terduga pelaku Yenki sedang berada dirumahnya jalan Duyunh Gang Beledang II kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
Dari Yenki kita mengamankan alat – alat untuk membuat Pil, kemudian Tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut.
Tersangka ini kita jerat pasal 435 UU No. 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda sebayak – banyaknya 6 milyar, Tutup Manang. (fiq)