Senin , 17 Maret 2025
Kedua tersangka bersama barang bukti besi pipa yang sudah dipotong diamankan di BKO 125 Polres Bengkalis di Duri, Rabu (17/7/2024).ist

Pencuri Pipa Besi PHR, Dijebloskan Polisi ke Jeruji

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Dua pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri berinisial AS (37) warga Rokan dan AH (42) warga Jalan Simpang Karet berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dan dijebloskan ke penjara, Rabu (17/7).

Penangkapan kedua pelaku, berawal dari laporan polisi pada, Ahad (14/7) 2024, berdasarkan laporan karyawan PT ABB berinisial JI (49) bersama dua saksi berinisial IN (32) dan SD (41).

Saat penangkapan kedua palaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, juga berhasil mengamankan barang bukti 4 batang pipa besi ukuran 32 inci, 13 pipa besi ukuran 32 in, 10 potongan pipa besi dan 1 unit mobil merk Hilux warna hitam BM 8677 QI.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (17/7) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini, setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian pipa milik perusahaan

“Ya, berdasarkan laporan tersebut kita langsung memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda Doni Irawan untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud,” jelasnya.

Dijelaskan Gian, dalam pengungkapan kasus dan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat pada Ahad (14/7)sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Resmob 125 bersama pihak Security PT ABB melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan interogasi terhadap Security yang jaga malam di lokasi TKP pencurian pipa besi.

“Di mana hasil interogasi security berinisial MS yang jaga malam di TKP, Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama intel security PT ABB mencurigai 1 orang yang berinisial AS. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB tim Resmob 125 berhasil mengamankan AS,” jelasnya.

Dikatakan AKP Gian, tersangka AS saat diinterogasi mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian pipa besi di lokasi area Borowpit Laban milik PT PHR di Kecamatan Bathin Solapan.

“Ya, tersangka melakukan pencurian pada tanggal 13 Juli 2024 dan menghubungi anggota kerja AH untuk mengambil barang hasil curiannya, namun pada saat itu cuaca hujan sangat deras barang hasil curian tersebut belum sempat terjual,” ujarnya.

Ditambahkan AKP Gian, pada tanggal 27 Juni 2024, tersangka AS juga mengaku telah melakukan pencurian di lokasi area Borowpit Laban milik PT PHR sebanyak 10 potong pipa besi ukuran 8 inci dan sudah dijual kepada AH dengan harga Rp1,7 juta.

“Ya, berdasarkan keterangan AS, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap AH dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 09.00 WIB saat tersangka sedang berada di rumah,” jelasnya.

Sementara itu kata Gian, AH saat diinterogasi mengatakan pada tanggal 13 Juli 2024 belum sempat membeli pipa besi karena cuaca hujan. Sedangkan pencurian pipa besi pada tanggal 27 Juni 2024, AH mengakui ada membeli barang hasil curian 10 potong pipa besi dari AS dengan harga Rp1,7 juta yang masih berada di depan rumahnya.

“Setelah menangkap dan dilakukan interogasi, lalu kedua tersangka diseret ke dalam penjara BKO 125 Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Gian.(mil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *