Dibawah ancaman, Kedua Korban Terpaksa Melayani Sejak Juni 2023
BAGANSIAPI-API (pekanbarupos.co) — Tak pernah terbayangkan oleh Yt (36) mendapati kenyataan kedua putrinya yang masih dibawah umur menjadi budak hawa nafsu suaminya EK (31). Sosok ayah sambung yang diharapkan mampu menjadi pelindung menggantikan posisi ayah kandung bagi kedua putrinya JF (14) dan CF (10), justru penyebab malapetaka. Yt kembali menelan pil pahit setelah kedua putrinya mengaku tidak hanya sekali pelaku menggagahi keduanya, namun sudah sebanyak sepuluh kali.
Kejadian ini awalnya terungkap usai Yt mendapati foto pelaku dan sang anak JF tengah berpelukan, Tepatnya 13 Juli 2024, saat Yt memeriksa handphone pelaku. “Kami pernah disetubuhi papi (pelaku),” ucap Yt menemui JF beberapa saat kemudian.
Korban sempat menyangkal, namun Yt menunjukkan foto yang ia temukan di HP pelaku. Melihat bukti yang dimiliki ibunya, korban akhirnya berani jujur. Ia mengaku terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena dibawah ancaman. Dua hari selanjutnya, Senin (15/7) ia kembali menanyakan hal serupa kepada putri keduanya CF (10). Ia sempat mengancam akan bunuh diri jika CF tidak mau jujur.
Korban CF pun mengakui hal serupa. Di paksa dan diancam untuk melayani pelaku. Sejak Juni 2023 lalu terhitung sepuluh kali korban dipaksa memenuhi kebutuhan biologis si ayah sambung.
Setelah mengantongi pengakuan kedua putrinya, Yt kemudian menelpon saksi Agustina yang tengah berada di Jakarta. Saksi pun meminta Yt untuk menunggu kepulangannya ke Bagansiapiapi untuk membuat laporan ke Polsek Bangko. Hingga akhirnya Jumat (19/7) laporan dilayangkan.
Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, SH MH usai menerima laporan tersebut, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut.
Tim bergerak mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi, dan tindakan kepolisian lainya.
Berdasarkan pengakuan Korban persetubuhan terhadap korban sudah terjadi sebanyak 10 (sepuluh) kali yang pertama terjadi pada Hari Jumat Bulan Juni tahun 2023 dan yang terakhir pada bulan Juni 2024. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa Visum korban di Rsud Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi. Hasil visum menunjukkan adanya kerusakan dan robekan di vagina kedua korban.
Berbekal keterangan saksi dan bukti bukti, melakukan gelar perkara dan menetapkan EK sebagai tersangka. Pengejaran pun dilakukan. Pengejaran dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis. Tak butuh waktu lalu, di salah satu ruko bilyard yang berlokasi di jalan Perniagaan kelurahan Bagan Kota tersangka di bekuk dan di giring ke Mapolsek Bangko. Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar. (ian)