Rabu , 6 Mei 2026
Pengukuran Ulang Lahan sengketa oleh ATR BPN Kabupaten Siak.ist

Di Siak, Lahan Sudah SHM Malah Diserobot, Siapa Mafianya?

SIAK (pekanbarupos.co) — Tiga puluh hektar lahan dan kebun kelapa sawit yang sudah bersertifikat dari ATR BPN sejak tahun 2010 silam di Desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau, malah dicaplok sekelompok orang diduga mafia tanah.

Akibatnya korban yang merugi hingga ratusan juta akan menuntut balik sebagaimana pasal 385 ayat 1 KUHP tentang perbuatan penyerobotan tanah dan pasal 1365 KHUP Perdata untuk ganti rugi melalui gugatan perdata atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Opsi jalur hukum terpaksa ditempuh disebabkan seseorang diduga mafia tanah, inisial PA (53) warga Desa Benteng Hulu, Siak, nekat merusak lahan dan kebun korban dengan cara memasukkan satu unit alat berat Excavator lalu memporak-porandakan lahan dan kebun yang sudah produksi sekitar 8 hektar.

“Katanya kami sudah dilaporkan, gak apa-apa, karena itu hak mereka. Tapi sebaliknya kami juga akan melaporkan si pihak penyerobot itu atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan kebun,” tantang keluarga korban, Patar Pakpahan.

Kepada Pekanbaru Pos, Rabu (24/7/24), korban mengklaim punya bukti-bukti akurat berupa SHM hingga akta jual beli.

Hanya saja, kata Patar, karena ekonomi yang kurang mendukung pasca take over kebun kelapa sawit yang sudah tanam sejak 15 tahun silam itu sempat terlantar dan oleh seseorang diduga mafia tanah kampungan malah mencoba menyerobot.

Kuat dugaan inisial PA berani melakukan penyerobotan lahan dan kebun yang sudah bersertifikat hanya gegara yang bersangkutan ‘mengantongi’ aurat keterangan ganti rugi (SKGR) tahun 2021.

Dengan demikian, Patar mensinyalir perkara penyerobotan lahan dan kebun tersebut tidak saja hanya menyeret inisial PA, tapi oknum-oknum pejabat pemerintah yang melegitimasi SKGR diatas SHM yang diterbitkan Negara.

Patar bilang, mediasi kedua belah fihak ditingkat Desa hingga di kantor ATR BPN sudah berulang kali dilakukan, namun kedua belah fihak tidak pernah sepakat.

Mediasi pertama dan kedua dilakukan Nopember 2023 kemarin di kantor Desa Benteng Hulu dan mediasi ketiga 27 Juni 2024 di kantor BPN, namun lagi-lagi tidak ada kata sepakat.

Berdasarkan berita acara pengecekan lapangan dari ATR BPN Kabupaten Siak nomor: 10.e/BA.200.14.08.IP.02.04/IV/2024, diteken petugas ukur Tonny Tri Widi Nugroho, Kasi Survei dan Pemetaan, Dwi Tuhu Adriyanto, S.ST, tetanggal 16 Pebruari 2024 menyatakan bahwa lahan yang sedang dipersengketakan inisial PA adalah area yang sudah bersertifikat.

Bahkan dalam surat mediasi diterbitkan ATR BPN Kabupaten Siak tetanggal 27 Juni 2024 menyatakan bahwa lahan yang diserobot atau diduduki oleh Nur dkk berdiri diatas sertifikat milik keluarga Patar Pakpahan. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *