SIAK (pekanbaupos.co) — Dugaan penyerobotan lahan dan kebun puluhan hektar di Desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kebupaten Siak, Riau, berjung keranah hukum.
Korban, Patar Wibowo Pakpahan (27) warga Desa Dayun Kecamatan Dayun, Siak, memilih laporkan (LP) perkaranya ke Mapolres Siak, bernomor STPL/57/VII/2024/Polres Siak 25 Juli 2024 kemarin, setelah opsi mediasi dua fihak di tingkat Desa dan uji petik kepemilikan lahan di kantor ATR BPN Siak, tidak membuahkan hasil.
“Alasan sipenyerobot lahan dan kebun itu selalu berubah-ubah, dia warga Desa Benteng Hulu, inisial PA alias Nur,” terang pelapor, Patar, Minggu (4/8/24) kepada Pekanbaru Pos.
Sebagai efek jera, katanya, korban yang merugi hingga ratusan juta akan menuntut balik inisial PA alias Nur sebagaimana pasal 385 ayat 1 KUHP tentang perbuatan penyerobotan tanah dan pasal 1365 KHUP Perdata untuk ganti rugi melalui gugatan perdata atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
Sebab lahan dan kebun yang sudah berstatus SHM tersebut sejak tahun 2010 silam dari ATR BPN Kabupaten Siak dapat di kuasai si pelapor seluas 30 hektar berdasarkan hasil pemenang lelang di salah Bank Kabupaten Siak namun akhirnya malah dicaplok sekelompok orang diduga mafia tanah berdasarkan SKGR tahun 2021 ‘dikantongi’ terlapor.
“Bermodalkan SKGR tahun 2021, inisial PA ini nekat merusak lahan dan kebun saya dengan cara memasukkan satu unit alat berat Excavator lalu memporak-porandakan lahan dan kebun yang sudah produksi sekitar 8 hektar,” sesalnya.
Karena adanya SKGR diatas SHM, Patar mensinyalir perkara penyerobotan lahan dan kebun itu tidak saja hanya menyeret inisial PA, tapi diduga kuat telah melibatkan oknum-oknum pejabat pemerintah Desa yang melegitimasi SKGR diatas SHM yang diterbitkan Negara. “Setidaknya oknum – oknum di Pemerintahan Desa juga ikut bertanggung jawab karena telah menerbitkan SKGR tahun 2021 diatas lahan SHM tahun 2010,” Patar menguraikan.
Kembali ke upaya mediasi, kata pelapor mediasi pertama dan kedua dilakukan dia fihak bersengketa pada Nopember 2023 kemarin di kantor Desa Benteng Hulu dan mediasi ketiga 27 Juni 2024 di kantor BPN, namun lagi-lagi tidak ada kata sepakat.
Berdasarkan berita acara pengecekan lapangan oleh ATR BPN Kabupaten Siak nomor: 10.e/BA.200.14.08.IP.02.04/IV/2024, diteken petugas ukur Tonny Tri Widi Nugroho, Kasi Survei dan Pemetaan, Dwi Tuhu Adriyanto, S.ST, tetanggal 16 Pebruari 2024 menyatakan bahwa lahan yang sedang dipersengketakan inisial PA adalah area yang sudah bersertifikat.
Bahkan dalam surat mediasi diterbitkan ATR BPN Kabupaten Siak tertanggal 27 Juni 2024 menegaskan bahwa lahan yang diserobot atau diduduki oleh Nur dkk berdiri diatas sertifikat milik keluarga Patar Pakpahan.
Kepala Desa Benteng Hulu, Saddam, dikonfirmasi lewat seluler 08216902xxxx enggan mengomentari tentang SKGR tahun 2021 diatas lahan berstatus SHM tahun 2010. Namun karena perkaranya sudah ditangani Polisi, ia berharap ada win-win solution. “Harapan saya selaku Kades ada penyelesaian yang terbaik untuk kedua belah fihak,” tulis Kades lewat medsos WhatsApp.
Sedangkan Kapolres Siak, AKBP Asep, ditanya tentang progres Lidik LP dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan kebun milik pelapor Patar mengatakan, “Ok, nanti saya cek,” singkat Kapolres. (san)
Pekanbaru Pos Riau