BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Satreskrim Polres Bengkalis melakukan rekonstruksi kasus pemukulan yang berujung hilangnya nyawa orang lain. Peragaan itu dilakukan oleh tersangka alias Cacai dengan 17 adegan di Gang Sakura Jalan Tandun Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis, Kamis (15/8).
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Satreskrim Iptu Doni Irawan SH MH memerintahkan Brigadir Anggun Apriansyah, penyidik Polres Bengkalis mengatakan, ada 17 adegan yang diperagakan pada saat tersangka TC alias Cacai pada saat korban datang ke tempat kejadian untuk berkumpul dan minum beralkohol bersama, Selasa (23/7/2024).
“Ya, ada 17 yang diperagakan oleh tersangka dalam peristiwa awalnya perkelahian antara dua orang, korban berinisial S alias Yuyu disebabkan karena korban alias Yuyu meminta imbalan untuk membeli sabu kepada saksi Ahai, namun disela permintaan alias Yuyu ditegur alias Cacai kamu baru minta tolong itu saja sudah minta imbalan,” ucapnya.
Kemudian korban alias Yuyu dalam keadaan mabuk dan emosi, langsung mengajak Cacai berkelahi. Pertama Cacai dipukul korban kemudian Cacai melakukan perlawanan dan membalas pukulan korban. “Akhirnya korban terjatuh ke lantai dan pada menyebabkan korban Yuyu tidak sadarkan diri,” ujar Brigadir Anggun Apriansyah
Terungkap kasus ini, tersangka Cacai memukul temannya di bagian kepala dan menyebabkan korban jatuh tersungkur hingga akhirnya meregang nyawa. Tersangka memukul korban dengan tangan, mengenai kepala korban hingga korban tersungkur.
Usai memukul korban, rupanya tersangka Cacai langsung meninggalkan lokasi kejadian dan pulang dengan santai membawa motor. Setelah melakukan perbuatanya ditinggal pergi.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Intel Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli. SH mengatakan, penganiayaan terhadap korban Yuyu yang dilakukan oleh Cacai dalam rekonstruksi 17 adegan tersebut tidak ada yang dibantah jadi sesuai berkas semuanya. “Ya, diakui semua adegan itu. Tersangka tak membatah,” ujarnya.
Sedangkan kronologisnya, tersangka awalnya ingin damai dengan korban Yuyu sebelum pertikaian terjadi, jadi pihak tersangka Cacai merasa tersinggung terhadap korban karena dalam pengaruh minuman alkohol terjadilah keributan dan permukulan alias Cacai dengan Yuyu.
“Saat itu terjadilah ribut dan perkelahian tersebut, tersangka memukul korban terkena kepala korban langsung terjatuh, Dan tersangka kembali lagi ke tempat kejadian merasa korban tidak sadarkan diri mengeluarkan darah dari hidung langsung di bawa ke rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan sudah meninggal dunia,” ujar Kasi Intel Resky Pradana Romli. SH.
Dalam rekontruksi ini kata Resky, pihaknya menyaksikan kesesuaian rekonstruksi tadi untuk menyesuaikan adegan yang disusunkan diberkas yang diperagakan langsung oleh tersangka Cacai. Pihak kejaksaan positif hasil sesuai dengan berkas dan berkas dinyatakan lengkap dan langsung segera di sidangkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Pasal yang dikenakan tentu pasal penginayaan yang menyebabkan kematian, Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 3 dan maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (mil)