INHU (pekanbarupos.co) — Tim Jampidsus, Kejagung RI, Senin 26 Agustus 2024 kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group (PT DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengungkapkan, pihaknya hari ini memeriksa 1 (satu) orang saksi berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, inisial DM.
Diterangkannya, pemeriksaan ini terkait dengan tersangka korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Lanjut dia, hal ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara serta mengancam keberlanjutan usaha perkebunan di Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelas Dr. Harli Siregar.(har)
Pekanbaru Pos Riau