KUANSING (pekanbarupos.co)– Polisi gencar melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Kotorajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar dengan melibatkan sejumlah personel dari Polsek Kuantan Hilir dan Polres Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar Butar, menyampaikan penertiban Peti ini berdasarkan laporan masyarakat yang gerah dengan aktivitas ilegal tersebut
“Masyarakat melapor adanya aktivitas Peti di Desa Kotorajo yang telah meresahkan dan merusak lingkungan,” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, desa ini dikenal sebagai salah satu lokasi yang sering digunakan penambang emas ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Masih kata Kapolsek, setiba di lokasi polisi mendapati 10 unit rakit Peti. Namun, rakit-rakit tersebut tidak sedang beroperasi.
“Meski begitu, kita lakukan tindakan tegas dan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.Seluruh rakit dirusak dan dibakar,” katanya.
Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan kata Kapolsek, tindakan perusakan dan pembakaran rakit diharapkan dapat mengurangi dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, dan tidak ada barang bukti lain yang disita,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan penertiban ini akan terus dilakukan sebagai upaya untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penambangan ilegal untuk terus merusak lingkungan. Penertiban ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau