BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Dalam rapat paripurna DPRD Rohil dengan agenda penyampaian laporan akhir pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 oleh Banggar DPRD Rohil, sekaligus pengambilan keputusan. DPRD Rohil mensahkan Ranperda LPP Bupati Rohil tahun 2023 menjadi Perda.
Anggota Banggar DPRD Rohil, Imam Suroso menyampaikan, bahwa hasil pembahasan akan pihaknya serahkan secara langsung tanpa harus dibaca.
“Nanti hasil pembahasan kami sampaikan tertulis karena memang ini telah dilakukan pembahasan, izin ketua nanti tertulis tak perlu kami bacakan,” kata Imam.
Sementara itu, saran dan pendapat badan anggaran setelah melakukan pembahasan terhadap tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023, badan anggaran DPRD Rohil menyampaikan saran dan pendapat sebagai berikut, pertama badan anggaran meminta agar tim penyusun Ranperda tentang LPP APBD 2023 ini lebih teliti dalam menyusun tentang Perda dan menyesuaikan pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan mengingat beberapa ketentuan perundang-undangan pada konsiden mengingat pada Ranperda sudah tidak sesuai dan telah dicabut serta substansi yang tidak sesuai dengan lampiran
Kedua, badan anggaran meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Riau baik berupa catatan maupun rekomendasi termasuk catatan rekomendasi atas LHP tahun sebelumnya.
Ketiga, badan anggaran meminta agar pemerintah daerah melakukan percepatan penurunan angka kemiskinan guna mencapai visi dan tujuan pembangunan Rokan hilir yang meningkatkan, Pembangunan Daerah melalui penyediaan infrastruktur untuk mendukung pengembangan sektor ekonomi kerakyatan.
Keempat, terkait tidak tercapai target PAD seperti pajak sarang burung walet badan anggaran meminta OPD terkait melakukan evaluasi terhadap peningkatan kinerja.
Kelima, pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari dana sebesar 488 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan atau PTPL yang kemudian disalurkan oleh PT Riau merupakan kemudian disalurkan kembali oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir atau PTS diminta untuk membentuk regulasi payung hukum baik berupa Rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan dana PI 10% maupun dalam bentuk perubahan peraturan daerah Kabupaten Rokan hilir nomor 4 tahun 2022 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PI 10% di Kabupaten Rokan Hilir melalui pengelolaan yang efektif, berdaya guna dan akuntabel.
Keenam, badan anggaran meminta agar pendapatan daerah yang bersumber dari 10% agar dalam pengelolaannya 90% digunakan untuk pembangunan dan 10% sebagai biaya operasional dan cadangan umum yang tentunya harus dibahas dan diputuskan oleh pemerintah daerah melalui rapat bersama PT SPRH, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan diminta untuk menindaklanjuti terkait permasalahan honor dan panitia pelaksana pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2023 yang disampaikan saat ini belum dibayar terlebih di Kecamatan Kubu dan kubu Babussalam.
Pengesahan dan keputusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua III Hamzah SHi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston SH dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dan Sekda Rohil Fauzi Efrizal. (iin)
Pekanbaru Pos Riau