Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri dan Kanwil Kemenkumham Riau saat menunjukkan barang bukti 5 kilo sabu dan 1.870 butir ekstasi.
Lima Kilo Sabu dan 1.870 Ekstasi Dikendalikan dari Lapas
PANGKALANKERINCI (pekanbarupos.co)- Sebanyak empat pria disergap tim gabungan Polres Pelalawan dan Ditnarkoba Polda Riau di beberapa tempat berbeda. Dalam penyergapan itu, polisi menyita 5 kilogram sabu dan 1.870 pil ektasi.
Keempat pria ini masing-masing berinisial FKH (35) warga Pandau Jaya, MI (23) warga Pandau Permai Kabupaten Kampar dan OE (330) warga Binaan Lapas Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru serta RR alias Kancil.
‘’Keempat pelaku ini jaringan narkoba internasional. Barang buktinya 5 kilogram sabu dan 1.870 pil ektasi,’’ jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebakti didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri dan pihak Kanwil Kemenkumham Riau saat jumpa pers di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Kamis (5/9/2024).
‘’Ini merupakan join operasi, kerjasama antara Resnarkoba Polda dan Polres Pelalawan juga Kemenkumham,’’ imbuh Kombes Manang.
Ia membenarkan peredaran Narkotika jenis sabu dan pil ektasi tersebut dikendalikan seseorang dari Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru yang juga tersandung kasus narkoba.
‘’Dia berinisial OE warga Binaan Lapas Sialang Bungkuk Kulim. Dia inilah yang berhubungan dengan jaringan internasional dengan menggunakan alat komunikasi yang diselundupkan ke Lapas,” katanya.
Bagaimana cara menyelendupkan alat komunikasi itu, ia mengaku tidak tahu. Yang jelas semua barang bukti itu sudah diamankan.
“Apalagi kita mendapatkan dukungan penuh pihak Kanwil Kemenkumham Riau,’’ bebernya.
Terbongkarnya sindikat peredaran narkoba jaringan antarbangsa ini berawal ditangkanya RR alias Kancil oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Selasa (27/8/2024).
Kancil ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pondok Kebun Sawit Desa Lubuk Terap Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Dari tangan Kancil ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 40,87 gram. Tersangka RR mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang di Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh SatresNarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Ferlanda Oktora, STr.K, SIK dan Tim Opsnal Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri, SIK., MM.
Hari, Selasa (3/9/2024) sekira jam 17.15 WIB, menurut Kombes Manang, dengan menggunakan trik Under Coverbuy dengan diduga pelaku berhasil menggulung seorang pria di Jalan Sirotul Jannah Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Seorang laki-laki berinisial FKH disergap saat mengendarai sepeda motor Mio warna putih tanpa Nomor Polisi berhenti di pinggir jalan. Alhasil polisi menyita barang bukti sabu 1 kilogram.
“Tersangka FKH ini sudah main narkoba dua bulan dan bertindak sebagai kurir,” katanya.
Hampir bersamaan, tidak jauh dari lokasi pertama, seorang laki-laki yang mencurigakan juga berhasil disergap. Saat disergap, pria berinisial MI itu sedang menggunakan motor Suzuki Satria FU tanpa Nomor Polisi.
“MI ini sebagai kurir narkoba satu jaringan dengan tersangka FKH yang sebelumnya sudah dibekuk,” katanya.
Ditangkapnya FKH dan MI membuka jalan polisi untuk membongkar jaringan narkoba internasional. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal FKH.
‘’Mereka menyebutnya office atau gudang penyimpanan. Rumah kontrakan yang sengaja disewa untuk menyimpan narkoba,’’ bebernya.
Di kontrakan FKH ini ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam dengan isi 4 bungkus diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram. Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal MI.
Selain itu ditemukan 20 bungkus plastik bening diduga pil ekstasi warna kuning dengan merek “doraemon” yang berisikan 1.870 butir, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan sabu.
Polisi terus melakukan pengembangan, dan meduanya mengakui bahwa Narkotika diduga jenis sabu dan pil ekstasi itu adalah milik OE.
“Saat itu OE masih berada di Lapas Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru,” katanya.
Setelah berkoordinasi dengan Lapas, akhirnya dilakukan pengembangan ke Lapas, ternyata benar. Tersangka OE mendekam dengan kasus yang sama.
“Hasil introgasi, OE mengakui Narkotika itu mlliknya yang diperoleh dari bandar besar bernama IWA (DPO),” katanya.
‘’Kami akan berupaya terus memburu pelaku sampai perkaranya dapat diajukan ke persidangan,’’ tegasnya.
Manang pun memastikan para pelaku akan dijerat dengan pasal berat berlapis. ‘’Ancamannya hukuman mati,’’ terangnya.
Satu Kilo Sabu Lebih Rp1 Miliar
Terkait penghasilan para pelaku ini kata Dirnarkoba Polda Riau, mereka juga seperti orang berdagang. Dengan keuntungan yang berbeda di tiap jaringannya. Kalau di tingkat pengedar 1 kilo itu bisa jadi 1.200 paket yang dijual dengan harga Rp 100.000/paket. Perkiraan 1 kilo l sabu lebih dari Rp 1 miliar dan 1 paket bisa dikonsumsi sampai 3 orang.
“Jadi bayangkan saja kerusakannya jika sempat beredar. Dan alhamdulillah kami terus komitmen memberantasnya,’’tegas Manang.
Lebih detil disebutkan barang bukti yang diamankandari pelaku yakni, FKH yaitu : 5 bungkus besar diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat ± 5 Kg, 1 buah tas ransel warna Hitam, 1 unit HP merek OPPO warna hitam, 1 unit sepedamotor Yamaha Mio warna putih tanpa Nopol.
Dari tangan MR yaitu 1 paket sedang dan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat 33 gram, 20 bungkus plastik bening yang berisikan diduga pil ekstasi warna kuning dengan merek ” DORAEMON “ sebanyak1.870 butir, 1 unit sepedamotor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa Nopol, 1 unit HP VIVO warna green.
Sementara dari tangan OE selaku pemilik dan pengendali dari Lapas berupa 1 unit HP VIVO warna Kuning.
Sementara Kanwil Kemenkumham Riau yang hadir, pihaknya selalu konsen terhadap pemberantasan Narkoba. Dan sangat mendukung upaya yang dilakukan pihak kepolisian.
‘’Kalau ada tersangka di Lapas kami selalu memfasilitasi untuk menangkap tersangka. Kami sangat mendukungnya. Dan dipastikan akan ada sanksi jika ada pihaknya yang terlibat,’’tegasnya.(amr)