Minggu , 28 Juni 2026
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro (3 dari kiri) menunjukkan barang bukti (bb) paspor dan tersangka tekong pejemput PMI ilegal usai menggelar eskpos di Mapolres Bengkalis, Jumat (20/9/0224).

Mau Pulang Kampung Halaman, Polres Bengkalis Amankan 29 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Rupat

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Opsnal Satpolair Polres Bengkalis berhasil mengamankan 28 WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari Malaysia, yang baru sampai di pelabuhan belakang Kantor Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, pada, Senin (16/9) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Ya, semuanya ada 28 PMI ilegal yang kita amankan, yakni 19 orang laki-laki, 5 perempuan dan 4 orang anak-anak. Kita juga mengamankan satu orang tersangka sebagai tekongnya dan menetapkan 3 orang DPO polisi,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai menggelar pers rilis pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dan tidak pidana perlindungan PMI di Kantor Polres Bengkalis, Jumat (20/9).

Ia didampingi Kasat Polair AKP Ronni dan perwakilan BP2MI Riau serta TNI angkatan Laut menyebutkan, modus operandi pelakunya dengan menggunakan speedboat masuk ke wilayah Indonesia dan memasuki jalur tikus serta berubah-ubah tempat berlabuh untuk menurunkan penumpang PMI ilegal tersebut.

“Pelaku juga menggunakan speedboat untuk mengelabui petugas di laut saat membawa PMI ilegal menuju perairan Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat,” jelas Kapolres.

Sedangkan tersangka yang diamankan kata Kapolres, berinisial AS alis Birin (21) warga Jalan Mastari, Desa Sukarjo, Kecamatan Rupat yang mengaku hanya membantu ayahnya dan tidak mendapat upah dari penjemputan PMI ilegal tersebut.

Sedangkan kronologis pengungkapan kasusnya jelas Kapolres, di mana pada tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Saat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat ada WNI yang dibawa dari Malaysia menuju pulau Rupat, menggunakan speedboat jalur laut secara ilegal.

Mendapati informasi itu kata Kapolres, Kasat Polair memerintahkan Kanit Gakkum Satpolair untuk melakukan penyelidikan dan membentuk dua tim, guna menangkap pelaku yang membawa WNI ke pulau Rupat.

“Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, akhirnya pada Senin (16/9) pagi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan 28 WNI yang menjadi PMI ilegal di Malaysia,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku dan WNI langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga sudah menetapkan tiga orang DPO polisi yang berinisial S agen di Rupat, WL tekong laut dan A adalah ABK Speedboat.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan WNI PMI ilegal ini, mereka sudah belasan tahun bekerja di Malaysia, yang berangkatnya menggunakan paspor pelancong, namun pulangnya melalui jalur gelap.

“Setelah ini para PMI ilegal ini kita serahkan ke BP2MI Riau di Dumai untuk dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Dari 28 orang ini umumnya berasal dari Aceh dan Sumatera Utara dan sisanya ada yang ke Jatim, Jabar, NTB dan NTT,” ujarnya.

Sedangkan tersangka kata Kapolres, akan dijerat pasal 2 Jo pasal 10 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 81 Jo pasal 83, jo pasal 68 jo pasal 68 UU No 18/2007 tentang perlindungan PMI, jo dugaan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud pasal 120 ayat 1 UU. No.6/2001 tentang keimigrasian Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sedangkan dari pengakuan PMI Ilegal yang diamankan polisi, berinisial SA mengaku sudah 15 tahun berada di Malaysia dan akan kembali ke Indonesia, karena ada dia anaknya yang ingin sekolah. Karena sejak 2019 lalu anaknya yang berusia 10 tahun tidak sekolah.

“Ya, sebelum Covid 19 sempat sekolah TK di sana, namun setelah itu tidak sekolah. Makanya ingin pulang saja ke Indonesia biar kedua anak saya bisa sekolah,” ucapnya.

Sedangkan untuk proses pulang kata SA, dirinya bersama dua anaknya dikenakan biaya sebesar 4500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 juta lebih, dari penjemputan mulai dari pelabuhan tikus di Johor Malaysia sampai ke kampung halamannya.

“Tapi sampai di Pulau Rupat malah ditangkap polisi. Makanya kami sangat khawatir dan takut tak sampai di kampung kami. Makanya kami mintak ke Pak Polisi dapat membantu kami pulang kampung,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau dan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai Fanny Wahyu Kurniawan menyebutkan, pihaknya sebagai lembaga BP2MI tentu turut prihatin dengan kondisi PMI Ilegal ini.

“Ya, kami prihatin. Makanya kami turun ke Bengkalis untuk mengawal langsung para PMI Ilegal ini untuk kembali ke kampung halamannya masing-masing. Kalau tidak dikawal tentu kita khawatir ada pihak lain yang mengatakan mereka untuk kembali lagi ke luar negeri,” ujarnya.

Ia mengharapkan, agar para WNI ini tidak kembali lagi ke Malaysia dengan cara ilegal. Karena risikonya sangat besar, khususnya masalah jaminan keselamatan mereka di negara orang. Karena dari PMI ilegal yang kembali ini umumnya menggunakan paspor pelancong.

“Ya, kalau mau berangkat lagi gunakan jalur legal dan bukan Ilegal. Karena ini sangat merugikan mereka dan juga merugikan negara,” ujarnya.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *