BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, membatasi pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2024 di wilayah itu maksimal Rp 33 miliar.
Pembatasan dana kampanye itu ditetapkan berdasarkan SK KPU Rohil nomor 868 THN 2024 tentang Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan mengatakan Pilkada Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 diikuti dua paslon nomor urut 1 pasangan Afrizal Sintong SIP MSi – Setiawan Tiek (Asset), pasangan nomor urut 2 H Bistamam – Jhony Charles (BIJAk).
“KPU Rohil telah menetapkan dana kampanye maksimal Rp 33.734.340.000 miliar. Sudah kita tetapkan berdasarkan SK KPU Rohil nomor 868 tahun 2024,” kata Eka Murlan Ketua KPU Rohil.
Dia menjelaskan, dengan telah ditetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye ini maka setiap paslon diminta untuk mematuhinya, karena jika ada yang melebihi dari batasan itu maka kelebihannya akan dikembalikan ke kas negara.
Sedangkan untuk sumber dana kampanye masing-masing paslon, kata dia, bisa berasal dari sumbangan pihak lain seperti perusahaan swasta atau perorangan yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, seperti BUMN, BUMD atau BUMdes.
Sementara itu dalam pelaksanaan kampanye yang sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November mendatang, tambah dia, masing-masing paslon dilarang untuk memberikan uang kepada masyarakat yang hadir.
Kemudian, kata Eka, mengacu PKPU 13 tentang Kampanye pasal 38 pasangan calon dapat membuat dan bahan kampanye diantaranya, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, Pin, alat tulis, payung, striker 10 cm x 5 cm, atribut kampanye lain sesuai undang-undang dengan nilai harganya Rp.100.000.
“Untuk paslon yang ingin memberikan bahan kampanye seperti selebaran, baju topi dan lainnya nilainya juga tidak boleh lebih dari Rp100 ribu. Selanjutnya untuk makan, minum dan transportasi dari paslon juga tidak boleh dalam bentuk uang tetapi harus barang,” tegasnya.
Terkait dengan dana kampanye itu sendiri pihaknya, kata Eka, sebelumnya sudah meminta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing paslon sehingga bisa diketahui dana kampanye yang telah disiapkan paslon. (iin)
Pekanbaru Pos Riau