Selasa , 8 September 2026

Bahas Perusakan APK hingga Ancaman Pidana bagi Kades dan Perangkat Berkampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing menggelar rapat evaluasi tahapan kampanye pada Pilkada serentak 2024, Kamis (3/10) di aula KPU Kuansing.

Rapat Evaluasi Kampanye Pilkada Serentak

KUANSING — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing menggelar rapat evaluasi tahapan kampanye pada Pilkada serentak 2024, Kamis (3/10) di aula KPU Kuansing.

Turut hadir Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Dandim 0302 Inhu-Kuansing yang diwakili Pabung KT02 Mayor Inf Legimin, Ketua KPU Wawan Ardi Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra, Sekretaris KPU Roni Sasnita, dan LO ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi mengatakan kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik dan transparan. Evaluasi hari ini akan menjadi dasar bagi perbaikan ke depannya.

“Saya mendorong semua berpartisipasi aktif dalam diskusi, karena setiap masukan sangat berarti,” katanya.

Wawan menekankan pentingnya komunikasi yang efektif. Ia juga memastikan semua hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut dapat dipahami dengan jelas oleh semua pihak terkait.

“Hal ini akan membantu kita dalam melakukan koordinasi dan pelaksanaan yang lebih baik,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra menegaskan setiap anggota DPRD atau pejabat daerah yang ikut menjadi juru kampanye agar mengurus surat izin cuti kepada ketua defenitif atau pimpinannya.

“Paslon yang melibatkan perangkat Desa itu termasuk ke pidana. Senin besok kami akan segera memproses,” katanya.

Setelah delapan hari kampanye kata Adi,
Bawaslu Kuansing menemukan salah satu Paslon yang membuat suatu kegiatan yang tidak membuat STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).

“Kedepannya kami meminta LO pasangan calon tidak diulangi lagi,” katanya.

Sementara Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan terkait masalah tahapan kampanye, seperti Paslon tidak memiliki STTP, ia menegaskan kepada LO paslon agar mematuhi peraturan yang telah disepakati.

“Setiap LO paslon calon wajib menyampaikan STTP paling lambat H-1 pukul 12.00 WIB setiap harinya kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” katanya.

Sementara untuk pertimbangan Kamtibmas katanya, apabila LO mengajukan lokasi kampanye pada lokasi yang sama, maka akan diberikan kepada yang terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Polri.(cil)

 

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *