BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Pilkada 2024 Serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang berlangsung saat ini pada tahapan Kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Kampanye yang dapat dirasakan saat ini ada beberapa Model Kampanye yaitu Kampanye Dialogis, Kampanye Rapat Umum Terbuka, Debat Paslon, Kampanye dengan APK (Alat Peraga Kampanye) dan Kampanye Melalui Media Elektronik yang semuanya di atur dalam Peraturan KPU RI.
Ending dari Kampanye yaitu akan bergerak kepada Pemilihan Suara yaitu pada tanggal 27 November 2024. Untuk Itu Langkah Cepat Kanit Binmas Aipda Riki Danansyah Sambang UPT Kec Siak Kecil agar memberi Fasilitas Penerbitan KTP Baru Kepada Pemilih Pemula.
Saat melakukan kegiatan sambang ke UPT Capil Kec Siak Kecil Kanit Binmas Menyampaikan “Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS,” kata Kanit Binmas, Rabu (9/10/2024).
Dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Kanit Binmas mengatakan pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada orang-orang yang menghalangi-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya.
“hal ini sudah kami disampaikan kepada warga terutama pemilih baru. jika ada Dinas terkait tidak menfasilitasi atau menghambat persyaratan administrasi berarti hal tersebut menghalang-halangi hak memilih, maka warga tersebut dapat dengan segera laporkan instansi tersebut kepada Bawaslu atau pihak kepolisian untuk ditanggapi,” katanya.
Kanit Binmas mengimbau agar dinas UPT Capil Kec Siak Kecil menfasilitasi Kelengkapan Administrasi Bagi Pemilih-Pemilih Baru yaitu penerbitan KTP Baru.
Sebelumnya, anggota KPU RI juga mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan pada tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional yang spesifik ditujukan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
Jika ada dinas yang menghalang-halangi dan Berupaya membatasi Hak Pilih Warganya, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai yang diatur UU Pemilu. (+14/Mil)
Pekanbaru Pos Riau