INHU (pekanbarupos.co) – Pengurus koperasi jasa tani sawit mulya lestari (JTSML) berkedudukan di Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, direshuffle.
Pergantian kepengurusan koperasi bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ini dilakukan melalui rapat anggota tahunan (RAT) tertanggal 29 agustus 2024 dan telah dicatatkan di Kemenkunham RI melalui notaris rengat, Dra Siti Aisyah Seregar SH nomor 38 tertanggal 29 Agustus 2024.
Berdasarkan putusan RAT, berikut susunan kepengurusan koperasi JTSML. tuan Riston Aritonang (Ketua), tuan Jarahim Manalu (Watua), tuan Ompian Tamba (Sekretaris), tuan Pendi Sitinjak (Wasek), tuan Liberti Pakpahan (Bendahara), tuan Davit Pakpahan (Pengawas) membawahi lima orang anggota.
Ketua terpilih Riston Aritonang mengatakan koperasi yang dipimpinnya bukan korporasi dna atau bukan perkebunan atas nama PT Runggu Prima Jaya.
Penegasan ini dikatakan Riston sekaligus menepis asumsi sekelompok warga yang tidak tahu legalitas koperasi JTSML. “Perlu saya luruskan, perkebunan ini bukan perusahaan, tapi koperasi jasa tani sawit mulya lestari,” Riston, Kamis (10/10/24) meluruskan.
Riston bilang, sejak belasan tahun silam koperasi yang dipimpinnya membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas ratusan hektar di Desa Anak Talang dan bekerjasama dengan Masyarakat lalu disebut kebun devisi V.
Setelah perkebunan mulai produksi, pemodal atau ‘bapak angkat’ menyerahkan pengelolaan perkebunan kepada pengurus koperasi JTSML.
Sayangnya kata Riston, pemodal menganggap oknum-oknum pengelola koperasi sebelumnya dianggap tidak transparan lalu dipecat karena merugikan orang banyak yang tergabung di koperasi. “Pengurus koperasi sebelumnya tidak pernah melaporkan hasil produksi, tidak pernah membayar cicilan piutang kepada pemodal dan tidak pernah menyerahkan bagi hasil kepada anggota koperasi,” ketua terpilih mencontohkan.
Padahal, kata Riston, fakta integritas penyerahan kelola kebun kepada koperasi mencatat salah satu kewajiban pengelola koperasi bersedia mengembalikan modal atau piutang kepada pemodal sebesar 60% dengan cara cicil namun tak kunjung terealisasi.
Parahnya lagi, auditor menemukan ratusan hektar kebun di devisi V justru dipindah tangan ke-fihak ketiga dengan cara jual beli sehingga fihak owner dan anggota koperasi merugi miliyaran rupiah. Papar Riston tentang urgensi pergantian pengurus koperasi JTSML dan optimistis akan tata ulang pengelolaan koperasi untuk kebaikan masing-masing fihak. (San)
Pekanbaru Pos Riau