Selasa , 11 November 2025

Kurun Waktu 18 Hari, Kejari Bengkalis Usut Kasus Tambak Udang Naik Status Penyidikan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri Bengkalis saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap Perusakan Hutan Mangrove yang ada di pesisir pantai Kabupaten Bengkalis yang di sulap menjadi tambak udang, Senin (14/10/24).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli mengatakan, Status penanganan perkara tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dalam kurun waktu di penyelidikan (lidik) hanya dalam waktu 18 hari kerja, ujarnya

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa puluhan orang, mulai dari pengusaha, ketua kelompok dan anggota kelompok tambak udang se-Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di  beberapa titik lokasi tambak udang dengan mendatangkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambak udang tersebut,”pungkasnya

Sambungnya lagi, Pihaknya nya juga menduga limbah hasil usaha tidak diolah sebagaimana mestinya. Sehingga tambak udang yang dibangun di pinggir laut dapat menimbulkan sejumlah bahaya lingkungan dan kesehatan yang dapat merusak ekosistem laut.

Kerusakan lingkungan dapat menyebabkan penurunan kualitas air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami. Sehingga mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut,” pungkasnya (Rls/mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *