KUANSING (Pepos) — Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Senin (14/10).
Tersangka berinisial AS (32) ditangkap saat sedang berjalan menuju rumahnya di Desa Sungai Langsat sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan AS berawal informasi dari masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di Sungai Langsat,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalu Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, kemarin.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 4 paket diduga sabu di dompet di kantong celana depan tersangka. Selain itu, disita alat hisap bong, lima plastik klip kosong ukuran sedang, satu bal besar plastik klip kosong, satu sendok plastik, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Satu unit motor merk Honda warna hitam yang digunakan tersangka turut kita amankan,” katanya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial K (DPO) melalui transaksi online. AS mengaku membeli narkoba tersebut setiap dua hari sekali dengan harga Rp2 juta.
“Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap K yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Tersangka AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat, terutama bagi para pengedar.
“Saat ini, AS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan bahwa AS positif mengonsumsi amphetamine, yang menguatkan dugaan tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika jenis shabu.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasat.(cil)
 Pekanbaru Pos Riau
Pekanbaru Pos Riau
				 
			 
		 
						
					 
						
					