SIAK KECIL (pekanbarupos.co) – Untuk mensukseskan Pilkada serentak, Kanit Provost bersama Bhabinkamtibmas Polsek Siak Kecil Tetap Melaksanakan Patroli Sambang menelusuri perkampungan guna memantau situasi kamtibmas.
Selain memantau situasi Kamtibmas, saat kegiatan sambang (21/10/2024) Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas menjelang pemilihan suara pada pilkada 2024 serentak di Kec Siak Kecil.
“Saat ini kita memasuki Tahapan Kampanye dan sebentar lagi pada tanggal 27 November 2024 kita memasuki Tahapan Pemilihan Suara dan harapan kami dari Kepolisian khususnya Polsek Siak Kecil agar warga tidak Golput dan menentukan Pilihan Masing”. Ungkap Kanit Provost Bripka Ober S Tampubolon.
Saat melakukan kegiatan sambang Bripka Budiarto S Sirait Menyampaikan “Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS,” katanya, Senin (21/10/2024).
Dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Karena semua sudah diatur maka hendaklah setiap warga negara tidak Golput termasuk warga kami yang tinggal di pelosok karena sudah ditentukan TPS Masing-Masing,” Penegasan Bripka Ober S Tampubolon sebelum berpamitan kepada Warga. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau