KUANSING (pekanbarupos.co)–Tahapan Pilkada serentak pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sudah semakin dekat, lebih kurang satu bulan kedepan.
Suasana kampanye mulai terasa. Bahkan hiruk pikuk para pendukung sudah terdengar di sana sini. Tidak jarang berujung saling menjatuhkan, demi mengangkat dan menurunkan elektabilitas masing-masing kandidat.
Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Kuansing Ahdanan. Ia mengatakan politik saling menjatuhkan bukanlah suatu nilai dalam demokrasi.
Menurutnya, seharusnya masing-masing kandidat dan tim sukses (Timses) menjual program sesuai dengan visi-misi yang sudah diupload di web Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Anehnya lagi, ada orang-orang yang notabene tidak ada dalam timses kampanye, sangat leluasa menjatuhkan kandidat yang tidak didukungnya,” ungkapnya.
“Sungguh tak baik politik seperti ini yang dikedepankan,” lanjutnya.
Mantan Ketua Panwaslu Kuansing periode 2004-2014 ini juga menyoroti orang-orang yang dengan status dan jabatan yang dipegang saat ini oleh Undang-undang (UU) tidak boleh memihak dengan cara mengajak, mengkondisikan dan bahkan menekan masyarakat.
“Ironisnya saat ini mereka leluasa bergerilya. Sehingga akibat tindakannya ada warga yang jatuh sakit karena memikirkan nasib anak dan saudaranya, jika tidak sehaluan dengan yang mengkondisikan, akan tau akibatnya,” katanya.
Berangkat dari kondisi itu, Lanjut Ahdanan, pihaknya meminta Bawaslu Kuansing di setiap tingkatan untuk melaksanakan tugas pencegahan dan jika diperlukan penindakan.
“Jangan hanya bilang tak ada laporan, ini konsep yang salah dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Ahdanan yang juga Mantan Ketua KPU Kuansing ini memaparkan ada tiga tugas yang melekat di Bawaslu, yakni pengawasan, pencegahan dan penindakan.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Bawaslu dan jajaran untuk membiarkan orang-orang yang dengan status dan jabatannya oleh Undang-undang dilarang untuk berpihak dengan cara mengarahkan dan mengkondisikan.
“Bahkan mungkin sampai mengintimidasi dengan dalih akan dimutasi, dipindahkan, diberhentikan dan mungkin juga dihilangkan namanya dari penerima bansos,” katanya.
Menurutnya jika Bawaslu dan jajaran tidak bekerja sesuai amanah Undang-undang (UU) dan Perbawaslu, maka masyarakat bisa melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika kinerja Bawaslu tak sesuai Undang-undang bisa dilaporkan ke DKPP,” ujarnya.
Kalau demikian lanjutnya, demokrasi yang selama ini diidam-idamkan rakyat untuk mencapai satu kesejahteraan, ternyata tidak lebih dari sekedar “mainan” yang dipermainkan oleh elit politik yang mempunyai kekuasaan.
“Mari kita ciptakan demokrasi yang sehat, jika menang terhormat, jika kalahpun tidak merasa dicurangi,” ungkapnya.(cil)